CIREBON, (cirebonbagus.id).- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) secara bertahap mulai mengoperasikan perjalanan KA Jarak Jauh reguler. Untuk di wilayah Daop 3 Cirebon sendiri, setelah sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2020 telah mengoperasikan KA Ranggajati dengan relasi Cirebon-Jember PP.
“Mulai Minggu, 14 Juni 2020 PT KAI kembali mengoperasikan dua KA Reguler dengan tujuan Jakarta, yaitu KA Bengawan dengan relasi Purwosari (Solo) – Pasar Senen (Jakarta) PP, dan KA Tegal Ekspres dengan relasi Tegal – Pasar Senen PP,” jelas Manajer Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif.
Perjalanan kembali KA Reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Adapun jadwal keberangkatan KA Bengawan tujuan Pasar Senen Jakarta berangkat pukul 03.17 WIB dari Stasiun Prujakan dan dari Pasar Senin tujuan Cirebon berangkat pukul 09.37 WIB. Sedangkan KA Tegal Ekspres tujuan Pasar Senen berangkat dari 16.02 dari Stasiun Prujakan dan tujuan Tegal berangkat pukul 11.55 WIB.
Luqman menegaskan, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Selain itu, bagi para penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, para penumpang juga diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
“Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield secara pribadi,” jelasnya.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas seperti surat keterangan uji tes PCR atau rapid test dengan hasil non reaktif.
Sedangkan bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test bisa menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.
Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Luqman.
Luqman menerangkan, dengan dioperasikannya 2 KA ini, maka per 14 Juni 2020 di wilayah Daop 3 Cirebon baru mengoperasikan total 6 KA Jarak Jauh atau baru 4% dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon. 6 KA tersebut yaitu : KA Ranggajati (2 KA), KA Bengawan (2 KA), dan KA Tegal Ekspres (2 KA). “KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. Pengoperasian kembali KA Reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Luqman.
Luqman menambahkan, untuk okupansi penumpang KA Ranggajati selama dua hari beroperasi, tercatat sebanyak 43 penumpang naik dari Stasiun Cirebon. “Dimana pada hari pertama terdapat 16 penumpang, dan pada hari kedua atau hari ini, ada sebanyak 27 penumpang naik dari Stasiun Cirebon,” tambahnya.
Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang dihimbau untuk datang di stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA nya.
“Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk. PT KAI mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah,” tutup Luqman. (Josa/CIBA/Rilis)