CIREBON, (cirebonbagus.id).-Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan tersangka TI (21 tahub), AS (17 tahun), ZS (16 tahun), DA (15 tahun), pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur, di Desa Talun Kecamatan Sumber.
Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar M Syahduddi, pada acara konferensi pers di Makopolresta Senin (22/2/2021) mengungkapkan, pada hari Minggu (14/2/2021) sekira Jam 03.00 WIB di Jalan Sawah Blok Desa termasuk Desa Wanasaba Lor Kecamatam Talun Kabupaten Cirebon.
Awalnya, korban AP (16 tahun) sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekannya, sesampai di Jembatan Merah Jalan P. Cakrabuana – Talun (perempatan Montoya) korban bertemu dengan rombongan tersangka, yang juga berboncengan mengendarai sekira delapan sepeda motor yang diduga anggota geng motor.
Kemudian, salah satu tersangka mengeluarkan senjata tajam (Sajam) sambil menunjukkan ke arah korban. Karena takut korban langsung kabur ke area pesawahan, akan tetapi karena korban cenderung tidak memahami medan yang ada lokasi.
Korban bertemu dengan para pelaku di jalan sawah, salah satu pelaku yang dibonceng langsung menganiaya korban sampai korban tidak berdaya.
“TI, bersama rekan-rekanya menganiaya korban menggunakan sajam yang di bawanya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Dan dari pengakuan yang bersangkutan, Senjata tajam jenis gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki,” kata Syahduddi.
“Kemudian para pelaku sempat membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun paginya sekira jam 09.00 WIB sepeda motor milik korban ditemukan di kebun warga sekitar kurang lebih 500 M dari tempat kejadian perkara,” imbuhnya.
Tambah Syahduddi, atas peristiwa tersebut dengan melakukan proses penyelidikan juga penelitian terhadap TKP dan para saksi, serta barang bukti di TKP. Maka penyidik berkesimpulan dugaan awal peristiwa tersebut mengarah aktivitas kegiatan berandalan bermotor.
Setelah didalami dan dipastikan daripada para tersangkanya, ternyata benar terkait dengan berandalan bermotor. Sehingga penyidik gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dengan Polsek Talun melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku, dan berhasil diamankan sebanyak 4 orang yang melakukan langsung tindak pidana tersebut.
“Dari empat pelaku, tiga tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan kali ini,” ujarnya.
Syahduddi menambahkan, dari yang bersangkutan pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa atribut bendera, pakaian, kaos dan sajam turut diamankan petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Effendi/CIBA)