CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sebanyak 68 orang perwakilan 13 Provinsi dari Forum Komunikasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (FKPLKB) Indonesia melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI.
Kehadirannya dalam rangka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI yang juga turut menghadirkan pihak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Ketua Umum FKPLKB, Ni Ketut Adriyani menyampaikan, kondisi aktual Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) saat ini dinilai masih jauh dari perhatian negara. Pasalnya, sudah lima belas tahunan lamanya kejelasan atas kondisi gaji dan ketetapan status kerjanya ibaratkan jauh panggang dari api.
Ni Ketut menyampaikan, berkaitan dengan keberadaan tenaga lini lapangan terdapat dua status kepaegawaian ASN yaitu PLKB PNS dan PLKB non PNS. Dis amping itu, ia pun menyampaikan 10 aspirasi permasalahan PLKB Non PNS Indonesia.
Ni Ketut Adriyani berharap, perbaikan kondisi kerja yang tertera dalam dokumen sepuluh problem sistematis segera direspon dan diselesaikan.
“Kehadian kami audiensi bersama DPR RI ini untuk memperjuangkan nasib rekan PLKB se-Indonesia. Semoga apa yang menjadi harapan bisa terwujudkan,” kata Ni Ketut dalam siaran persnya.
Senada dengan itu, Ketua Koordinator TPD/PLKB Kabupaten Cirebon, Luthfi mengaku tahun 2018 BKKBN RI pernah mengajukan usulan Kementerian PAN & RB untuk PLKB agar diberikan kesempatan untuk menjadi tenaga ASN PNS atau PPPK. Harapannya, kata dia, PLKB non PNS Indonesia untuk kejelasan status kepegawaian dan kesejahteraan. “PLKB Indonesia mendesakkan beberapa tuntutan. Agar mendapatkan upaya proses penyelesaian sesegera mungkin,” kata dia.
Menurutnya, BKKBN RI semestinya menjadi institusi yang aktif dalam proses pembenahan sumber daya kepegawaiannya. Penyampaian anggaran yang teralokasi secara khusus dan pengajuan secara aktif demi perubahan status kepegawaian yang belum menjadi PNS selama ini, perlu disampaikan kepada DPR RI.
“Agar PLKB yang kini belum mendapatkan hak kepastian kerja, menjadi perhatian serius agar diusulkan untuk mendapatkan hak kepastian kerja sebagai CPNS,” tegasnya.
Sebab, kata Luthfi, selama sistem kerja yang berjalan selama ini di luar regulasi yang ada, seperti UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka sekaligus mendeklarasikan bahwa PLKB non PNS adalah ilegal. Karena tidak teridentifikasi secara definitif dalam status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara misalkan pegawai negeri sipil.
Dari 9.977 orang saat ini, kata dia, sedang berjuang menuju perubahan atas kepastian kerjanya. Dan Forum Komunikasi PLKB Indonesia menjadi wadah aspiratif yang secara terbuka dan berikhtiar berjuang dengan semangat kemandirian perjuangan.
“Kami terus berusaha dan berkoordinasi ke tingkat pemerintah pusat agar mendapatkan hak kepastian kerja. Sehingga agar tidak lagi hanya diperas tenaganya saja,” ungkapnya.(CIBA-06)