CIREBONBAGUS.Id – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan melantik Selly Andriany Gantina, menggantikan wakil bupati sebelumnya Tasiya Soemadi alias Gotas yang tersandung kasus korupsi di Gedung Sate Bandung, Selasa (17/10).
Selly ditetapkan menjadi Wabup Kabupaten Cirebon melalui Surat Keputusan Mendagri No.132.32-3098 tahun 2017 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Provinsi Jabar tanggal 17 Mei 2017. Melalui surat penetapan itu dan terhitung mulai Selasa sejak pelantikan, Selly secara sah mendampingi Bupati Cirebon H. Sunjaya Purwadisastra.
“Selamat kepada Ibu Selly yang telah dilantik sebagai Wakil Bupati Cirebon, dengan niat yg tulus dan pengalaman tugas sebelumnya, Insya Allah dapat mengemban jabatan dengan amanah serta mampu memberikan kontribusi yang optimal untuk membangun Kabupaten Cirebon,” ungkap Heryawan.
Dalam sambutannya Gubernur Jawa Barat menyampaikan terima kasih kepada Bupati Cirebon, pimpinan Parpol dan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon yang telah melaksanakan dengan segera mekanisme penggantian Wakil Bupati Cirebon. Hal ini merefleksikan komitmen yang tinggi dalam rangka mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Cirebon. .
Acara pelantikan Wabup Cirebon ini diantaranya dihadiri Gubernur Jawa Barat beserta istri, Bupati Cirebon beserta istri, Hj. Sri Heviyana Supardi istri mantan Bupati Cirebon periode sebelumnya, para Kepala SKPD Pemerintah provinsi Jawa Barat, Forkopimda Kabupaten Cirebon, Sekda Kabupaten Cirebon, para Kepala SKPD Kabupaten Cirebon, para Kabag Setda, para Camat, para Kuwu dan tamu undangan penting lainnya.
usai pelantikan, Selly Andriany Gantina menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya untuk pembangunan Kabupaten Cirebon sudah termasuk di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Cirebon.
“Karena status saya sebagai pengganti dan penerus, jadi mengamankan dan memperjuangkan visi misi bupati terpilih. Prioritas untuk pembangunan akan dilaksanakan sesuai dengan yang sudah ada di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang sudah dimasukan kedalam KUA/PAPS (Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah dimasukkan Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada DPRD,” ungkapnya. (CB01)