CIREBON, (cirebonbagus.id).- Rencana kerja pembangunan tentunya harus matang dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam upaya tersebut dibutuhkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga lebih terarah pembangunannya.
RKPD harus menggambarkan permasalahan pembangunan daerah serta indikasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode satu tahun ke depan secara terencana melalui sumber pembiayaan baik APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN.
Setiap perangkat daerah di lingkungan Pemda Kota Cirebon diminta untuk memperhatikan ketepatan waktu dan jadwal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cirebon tahun 2024 di Bappelitbanda.
“Penyusunan RKPD merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017,” tutur Agus, Selasa (14/2/2023).
Berdasarkan permendagri tersebut penyusunan RKPD dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, bottom up, top down dan politis.
“Tahap penyusunannya dimulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, penyusunan rancangan, musrenbang, penyusunan rancangan akhir sampai dengan fasilitasi gubernur Jabar,” jelas Agus. Setelah itu RKPD tahun 2024 ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
Pada kesempatan itu, Agus juga meminta agar ketepatan waktu penyusunan RKPD tahun 2024 diperhatikan. “Bappelitbangda sudah menetapkan jadwalnya ke dalam sistem dan untuk seluruh perangkat daerah agar segera menyesuaikan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Direncanakan untuk aspirasi masyarakat yang tersalurkan melalui musrenbang kelurahan dan pengajuan hibah dari individu atau lembaga serta pokok-pokok pikiran DPRD berakhir minggu keempat Februari 2023.
Ketepatan waktu ini, lanjut Agus, harus dipatuhi dengan baik karena keterlambatan waktu proses perencanaan akan berpengaruh pada tahapan penganggaran dan penetapan APBD.
Perencanaan tahun 2024 merupakan perencanaan tahun pertama dan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026.
Dalam RPD tersebut mencantumkan 7 prioritas pembangunan daerah yang terdiri dari penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, pemerataan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas lingkungan, pemajuan kebudayaan dan pelestarian nilai sejarah, pemulihan dan penguatan ekonomi berkelanjutan, peningkatan profesionalisme ASN dan menjaga stabilitas politik di daerah. (Adv/CIBA)