CIREBONBAGUS.Id – Hendak mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Wakil Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (20/9). Selly hendak daftar menjadi calon Dewan Perwakilan Rayat (DPR).
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki jabatan di lembaga eksekutif harus mengundurkan diri.
“Dalam Pasal 27 ayat (1) PKPU tersebut, caleg yang posisinya di eksekutif harus menyampaikan surat pengunduran diri selambatnya satu hari sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Selly, Kamis (20/9).
Selly menambahkan DCT sendiri diumumkan pada 20 September atau Kamis ini. Maka, Selly seharusnya sudah menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya dari instansi terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 19 September 2018.
Selly mengaku, sudah menempuh prosedur itu. Namun, dirinya hingga Kamis pagi belum menerima kutipan Surat Keputusan (SK) Mendagri.
Hanya saja, terangnya, sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018, selama surat resmi dari kementerian belum selesai, calon bersangkutan bisa membuat surat pernyataan bahwa proses pengunduran diri sudah dilakukan. Surat ini disyaratkan melampirkan pula surat tanda terima.
“Saya sendiri sudah mendapat surat lampiran dari DPRD, Pemkab Cirebon, Pemprov Jabar, termasuk tanda terima dari Kemendagri. Otomatis sudah dianggap memenuhi syarat,” tegasnya.
Dengan begitu, imbuhnya, per 20 September dirinya sudah tak lagi menerima hak-hak jabatan dan fasilitas negara. Namun dia memastikan, tugas-tugasnya sebagai wakil bupati akan diselesaikan secara optimal.
Sebagaimana diketahui, Selly menjabat wakil bupati Cirebon selama sekitar sebelas bulan terakhir. Dia menggantikan wakil bupati sebelumnya, Tasiya Soemadi Al Gotas yang kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Cirebon di kawasan Kesambi, Kota Cirebon, setelah tersandung kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.
Selly bahkan sempat menggantikan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, yang mengikuti pemilihan bupati Cirebon pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018. Sementara itu, Sunjaya menyatakan, posisi wakil bupati akan kosong sepeninggal Selly hingga akhir masa jabatan berakhir.
“Mengingat sudah kurang dari satu setengah tahun, maka tak ada pengisian atau penggantian. Saya akan sendirian hingga akhir masa jabatan,” ungkapnya.
Selama itu, menurut Sunjaya, tupoksi wakil bupati akan dilaksanakannya. Dia meyakinkan, pemerintahan akan tetap berjalan baik. (CB01)