IJTI Cirebon Raya Kecam Oknum Polisi Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan

CIREBON, (CB).-

 

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya (Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kuningan), mengecam keras oknum polisi yang telah melakukan kekerasa terhadap wartawan di Makassar.

 

Ketua IJTI Cirebon Raya, Faizal Nurathman menyampaikan, kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat kepolisian kembali terjadi.

 

Kali ini, kata dia, ada tiga orang jurnalis di Makassar mendapat tindak kekerasan dari aparat kepolisian saat sedang melakukan peliputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019) petang.

 

“Menyikapi kasus tersebut, kami Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cirebon Raya, mengutuk keras tindakan brutal aparat kepolisian yang telah mengintimidasi tiga orang jurnalis di Makassar,” kata Faizal, Rabu (25/9/2019).

 

Selanjutnya, kata dia, IJTI Korda Cirebon Raya sangat menyesalkan aksi kekerasan ini, karena yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pada Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

 

Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

“Untuk itu IJTI Cirebon Raya mendesak dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memproses hukum tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya hingga ke pengadilan,” kata Faizal.

 

Ia juga menyampaikan, IJTI Cirebon Raya juga mengimbau kepada seluruh jurnalis atau khususnya jurnalis televisi agar menggunakan ID card media masing-masing dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. (CB-05)

Exit mobile version