CIREBON, (cirebonbagus.id).- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, H Satori memastikan pembayaran kredit ditangguhkan sementara waktu.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Presiden RI, Joko Widodo, dalam menyikapi penyebaran Covid-19 yang melanda negeri ini.
Menurut Satori, penangguhan kredit itu bukan berarti pembayarannya dihapuskan.
“Pembayaran kreditnya tetap berjalan tetapi tidak ada sanksi denda bagi yang telat membayarnya. Itu untuk memberi kesempatan bagi masyarakat dalam membayar kredit di dalam kondisi ini,” katanya
Satori menambahkan, kebijakan tersebut diberlakukan karena kondisi ekonomi masyarakat yang kurang stabil akibat wabah virus Corona (lCovid-19).
“Karenanya, pemerintah memastikan tidak ada denda bagi masyarakat yang belum membayar kredit hingga jatuh temponya.
Namun angsuran kredit tetap berjalan sebagai mana mestinya dan tidak dihilangkan, hanya dendanya saja yang dihapus,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan, untuk masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya habis seperti SIM dan STNK maka pemerintah memberikan dispensasi.
“Kapolri telah menetapkan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan STNK habis tidak dikenakan denda. Sementara ini ketetapan itu berlaku hingga 29 Maret 2020. Namun masih belum dibahas akan diperpanjang atau tidaknya,” katanya. (CIBA-07)