CIREBON, (cirebonbagus.id).- Bupati Imron menegaskan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna memutus mata rantai covid-19
“Ternyata masih banyak masyarakat yang kurang menyadari tentang pentingnya Prokes,” kata Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi saat meninjau lokasi operasi Yustisi/ Non Yustisi PPKM darurat yang berlangsung di Pos Damkar, jalan Sunan Drajat Kabupaten Cirebon, Selasa (7/7/2021).
Imron menambahkan jajaran Polresta Cirebon, Satgas Covid-19, yang setiap hari melakukan pembinaan mengatakan serta memberikan pengarahan kepada masyarakat. Mereka sampai dilakukannya penindakan tapi masih ada masyarakat yang tidak taat.
“Bahkan kemarin ada beberapa warung makan yang masih tidak menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Imron berharap kepada seluruh masyarakat agar mengikuti aturan-aturan yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan bersama dalam rangka memutus mata rantai covid-19.
Imron menjelaskan,pihaknya bersama satgas Covid-19 melakukan penindakan dalam rangka meningkatkan serta menegakkan aturan PPKM darurat agar masyarakat sadar pentingnya Protokol kesehatan.
“Kita harus di paksakan karena pemerintah sudah dalam satu tahun bahkan lebih menangani Covid-19, ternyata kesadaran masyarakat masih kurang. Maka kami lakukan penindakan demi aturan yang ditingkatkan untuk kepentingan rakyat tu sendiri,” ungkapnya.
“Jadi ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar bersama-sama saling menjaga dan pentingnya Protokol kesehatan,” imbuhnya.
Imron menambahkan, saksi perda saat sekarang mengambil dari perda provinsi Jawa barat. Pasalnya perda PPKM darurat kabupaten Cirebon memang belum keluar yang nanti akan paripurnakan terlebih dahulu.
Sementara itu, Kasipidum kejaksaan Negeri sumber kabupaten Cirebon, Fikri Fakhrurrozi mengatakan, operasi Yustisi / Non Yustisi PPKM darurat sidang ditempat, kemarin tercatat 19 pelanggar protokol kesehatan.
“Dan sampai hari masih berlangsung, untuk sanksi denda protokol kesehatan tidak mengenakan masker sebesar 30 ribu rupiah, dan rumah makan yang masih menerima makan di tempat sebesar 300 ribu rupiah,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)