CIREBON, (cirebonbagus.id).- Bupati Cirebon , Imron Rosyadi menekankan agar seluruh ASN di wilayah kerjanya untuk membayarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari total penghasilan.
Meski zakat adalah urusan pribadi, namun jika kesadaran dalam kepatuhan dan kesadaran dalam penyalurannya akan berdampak luas dalam peranan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Cirebon.
Hal itu ditegaskan Imron dalam kegiatan ‘Optimalisasi pengumpulan zakat profesi di lingkungan SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon’, di Ruang Paseban, Setda (30/10/2019).
“Saya selaku pimpinan wajib hukumnya mengingatkan kepada seluruh pegawai di wilayah kerja Kabupaten Cirebon. Jika tetap tidak sadar, itu urusannya dengan Tuhan langsung. Dan bagi yang telah sadar menunaikan zakat, ya Alhamdulillah berarti setiap ASN telah menggugurkan kewajibannya,” ungkap Imron dalam penyampaiannya dihadapan seluruh perwakilan SKPD dan Camat se-Kabupaten Cirebon.
Imron menyadari, rendahnya kesadaran pembayaran zakat profesi ASN yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon memamg belum maksimal.
Makanya dia lebih menekankan dalam lebih meningkatkan penerimaan zakat profesi oleh Baznas agar bisa lebih tertib. Menurutnya, ada dua fungsi penyaluran zakat yakni selain sebagai perintah Allah dan juga sebagai hubungan sesama manusia.
“Fungsi zakat itu ada dua, pertama sebagai perintah Allah dan yang kedua sebagai hubungan sesama manusia. Karena setelah dihimpun Baznas akan menyalurkan kepada yang lebih berhak,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Imron berpesan agar seluruh ASN yang berada di Kabupaten Cirebon untuk tidak merasa keberatan untuk berzakat. Karena, kata dia, secara nilai bila membayar zakat tidak akan membuat rezeki berkurang.
“Saya instruksikan kepada pak Sekda bila terdapat ASN yang enggan membayar zakat maka catat namanya untuk di berikan nasihat,” paparnya.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Ahmad Zaeni Dahlan menyebutkan, penerimaan zakat dari kalangan ASN memang belum optimal meski ada kenaikan setiap tahunnya. Dia menyebutkan, potensi pengumpulan zakat profesi dari total 13 ribu ASN di Kabupaten Cirebon bisa mencapai Rp 650 juta per bulan. Jika dikalkulasikan per tahun jumlahnya bisa mencapai Rp 7-8 miliar. “Sampai bulan September 2019, penerimaan zakat profesi baru sebesar Rp 1,2 milyar dan memang masih jauh dari harapan,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk pengumpulan zakat profesi di akhir September 2019 baru mencapai Rp 7 miliar lebih ditambah zakat fitrah Rp 5 Miliar. “Yang langsung dikelola oleh Baznas Rp 13 miliar lebih . Meski belum maksimal namun ada kenaikan,” katanya.
Pihaknya pun mengapresiasi apa yang dilakukan Bupati Cirebon dan jajarannya untuk meningkatkan kesadaran ASN dalam menyetorkan zakat profesi.
“Alhamdulillah pak bupati punya gebrakan baru. Karena dengan upaya maksimal tentu akan lebih bisa dirasakan demi kemaslahatan masyarakat kabupaten Cirebon. Kami pun, dalam pengelolaan zakat dalam menjaga kepercayaan mendatangkan audit di luar dan hasilnya WTP, ” ujarnya.
Sementara itu, atas arahan Bupati, Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, langsung mengabsen sejumlah SKPD yang belum menyetorkan zakat. Saat ini pihaknya mencatat sebanyak 11 dinas yang belum sama sekali menyetorkan zakat profesi sejak awal tahun hingga saat ini.
“Jika dilihat dari potensi zakat profesi andaikan setiap ASN dengan jumlah 13 ribu yang rata-rata membayar sebesar minimal 50 ribu maka dalam satu tahun bisa dapat sebesar 7-8 milyar pertahun. Ini sangat luar biasa dalam upaya membantu masyarakat yang membutuhkan. Sesuai arahan setelah ini disosialisasikan harus bisa ditindaklanjuti dan hasilnya akan kami laporkan untuk diberikan catatan,” ungkapnya.(CIBA-06)