CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 510/784/Disperdagin tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/ toko swalayan/ toko modern dan pasar rakyat/ pasar tradisional di Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon H Imron Rosyadi kepada sejumlah awak media mengatakan, surat edaran tersebut merupakan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan/ toko modern/ minimarket dan pasar rakyat/ pasar tradisional di kabupaten Cirebon terhitung tanggal 6 April 2020 sampai dengan tanggal 6 Mei 2020,” katanya, Senin (6/4/2020) di kantor Setda setempat.
“Adapun waktu operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan/ toko modern/ minimarket setiap hari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00, kecuali yang berada di lingkungan rest area jalan tol buka 24 jam, sedangkan untuk pasar rakyat/ pasar tradisional setiap hari pukul 02.00 dini hari sampai dengan pukul 12.00 siang,” tandasnya.
Imron menambahkan, selama pembatasan operasional kegiatan agar jumlah pengunjung/ orang dalam ruangan toko, swalayan, dengan memberlakukan aturan sosial distancing dan SOP protokol kesehatan yakni menyedikan hand sanitizer, dan alat pendeteksi suhu tubuh.
“Pusat perbelanjaan, toko swalayan/ toko modern/ minimarket di Kabupaten Cirebon agar mengaktifkan layanan order online/ delivery service dengan batas minimal belanja Rp100.000, membatasi layanan rumah makan, restoran, cafe, coffe shop waralaba yang ada di di dalam pusat perbelanjaan dengan mempedomani SOP protokol kesehatan, serta diimbau untuk tidak melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar (delivery service) layanan online,” katanya.
Pusat perbelanjaan, toko swalayan/ toko modern/ minimarket selama jam operasional, kata Imron, agar tidak menyediakan tempat duduk dan menyosialisasikan waktu operasional tersebut melalui pemasangan pengumuman. (CIBA-12)