CIREBONBAGUS.Id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil menangkap tiga orang pengedar ganja tembakau gorilla. Pengungkapan penjualan ganja sintetis ini merupakan yang pertama kalinya di Kota Cirebon.
Peristiwa berawal ketika tim Patrol Siber Polresta curiga dengan sebuah penawaran tembaua gorilla. Kemudian melalui penyelidikan akhirnya akan diduga akan ada transaksi jual beli tembakau gorilla tersebut. Akhirnya seorang pelaku K ditangkap petugas di Alfamart Kesenden, Kota Cirebon, Senin (15/1/2017) pukul 13.00 WIB.
“Penemuan awal berdasarkan penyelidikan tim Patrol Siber Polresta terkait adanya transkais barang haram. Baru pertama kali diungkap, sistem pemesanan lewat Line. Para pemakai rata-rata adalah mahasiswa,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Bachtiar
Adi Vivid menambahkan alam pengungkapan tersebut, tim kepolisian terlebih dahulu menangkap tersangka K dengan barang bukti sebanyak 0,5 gram. Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, tim menangkap tersangka N dan R. Ganja sintetis itu dijual seharga Rp100.000 per paket dengan margin keuntungan sebesar Rp50.000 per satu gram.
“Dari tersangka N didapat sembilan paket, sedangkan dari R sebanyak tiga Tupperware dengan jumlah total seberat 50 gram,” jelasnya.
Setelah dilakukan uji laboratorium, efek pemakaian tembakau gorila tersebut sama dengan efek yang dihasilkan ganja.
Ketika diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan jika tembakau gorila ini telah beredar selama enam bulan di Kota Cirebon. “Mungkin banyaknya peredaran tembakau gorila di Kota Cirebon hanya sekadar tren yang berkembang di kalangan para pemakai,” kata Adi.
Sementara salah satu pelaku, R mengaku pesan tembakau dari salah satu sosial media. Dia baru memesan sejak enam bulan lalu kemduian dijual barangnya. “Sebagian besar masyarakat umum dan mahasiswa,” ungkap R.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan dengan hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun. (CB01)