CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah pusat. Sehingga setiap daerah diharuskan menerapkan KTR di wilayahnya masing masing.
Sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, Perda KTR harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Di Indonesia, ada 100 daerah yang belum memiliki KTR, termasuk wilayah Kabupaten Cirebon.
Dengan hal tersebut Komnas Pengendalian Tembakau (PT), mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Di Kabupaten Cirebon baru diperkuat peraturan bupati (perbup).
Communication Manager Project Leader Komnas PT, Nina Samidi, mengatakan, berdasarkan data, di wilayah Kabupaten Cirebon 60 persen kepala keluarga merupakan seorang perokok aktif.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan kalau risiko penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) atau penyakit pernafasan lainnya sangat tinggi diderita oleh warga Kabupaten Cirebon.
“Namanya perokok itu asapnya ke mana-mana berdampak kepada lingkungan dan angka ISPA di Cirebon cukup tinggi sehingga bisa menggangu kesehatan,” kata Nina saat di Pendopo Bupati, Kota Cirebon, Jumat (27/11/2020).
Ia mengatakan, pihaknya akan membantu advokasi agar peraturan tersebut segera dikeluarkan, karena kerugian besar akan dialami, yakni membengkak anggaran untuk kesehatan.
“PAD dari rokok di Kabupaten Cirebon tidak lebih dari satu miliar rupiah, sedangkan kerugian ini sampai 80 sekian miliar rupiah, bedanya sangat jauh, karena pembiayaan BPJS untuk warga Kabupaten Cirebon yang cover pemkab cukup besar,” katanya.
Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, penerapan perda soal KTR terkendala karena komunikasi dengan dewan perwakilan daerah (DPRD).
Lebih Lanjut, kata Hilmy, bupati akan berkomunikasi langsung dengan perwakilan DPRD untuk mengeluarkan perda tersebut. Diperkirakan, antara 2021 sampai 2022 resmi diterapkan.
Hilmi mengatakan, di Kabupaten Cirebon, ada satu wilayah menerapkan kawasan bebas rokok, yakni di Desa Panongan, Kecamatan Sedong. Di desa tersebut sudah diperkuat dengan peraturan desa dan bakal menjadi percontohan.
“Di Kabupaten Cirebon baru satu desa yakni Desa Panongan Kecamatan Sedong yang sudah menerapkan KTR. Kami kerharap tidak hanya edukatif saja, tapi bisa diimplementasikan. Salah satu tolok ukur keberhasilan itu bisa dilaksanakan sejauh mana,” katanya.
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi mengatakan, hasil pertemuan dengan Dirjen Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri di wilayah Jawa Barat ada 4 daerah yang belum mempunyai perda KTR.
“Ada 4 daerah di Jabar yang belum mempunyai Perda KTR salah satunya Kabupaten Cirebon. Kalau di Bogor sendiri sudah menerapkan kawasan KTR dan mereka melarang adanya iklan rokok di wilayahnya,” katanya. (CIBA-07)