CIREBON, (cirebonbagus.id).- Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon hanya melayani pembuatan paspor untuk kriteria tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Muhammad Tito Andrianto memaparkan, dua kategori yang menjadi prioritas pembuatan paspor adalah orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
Ketentuan itu mulai berlaku dari tanggal 24 Maret sampai 5 April 2020. “Dua kriteria tersebut yang akan kami layani untuk pembuatan paspor,” paparnya, Selasa (24/3/2020).
Selain itu pendaftaran online menggunakan whatsapp untuk sementara diberhentikan dan hanya membuka layanan dengan sistem datang langsung.
Sesuai dengan instruksi pemerintah untuk Work From Home, pihaknya hanya membuka hanya beberapa konter saja. Sehingga untuk sementara, layanan di luar kantor untuk sementara ditiadakan.
“Batasan waktu sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham, atau diperpanjang melihat situasi,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tetap melayani permohonan paspor dengan syarat dua kriteria tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya melayani 50-60 pemohon per hari. Angka tersebut turun dalam tiga minggu terakhir yang biasanya melayani 250-300 pemohon perhari.
“Untuk layanan informasi dan pengaduan, pemohon bisa menghubungi di nomor 0822-2327-2829,” jelasnya. (CIBA-11)