CIREBON- Sebuah kapal motor tangker (MT) berbendera Mongolia bernama Bizen Maru yang mengangkut minyak mentah (kondensat), diamankan di Pelabuhan Cirebon, kemarin. Diduga melakukan kegiatan illegal sehingga MT Bizen Maru diamankan petugas Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Indramayu pada 17 Maret 2016 pagi, saat lego jangkar di wilayah perairan Balongan Indramayu.
Peristiwa diketahi ketika kapal tersebut sempat dipanggil melalui radio, namun tak direspon sehingga akhirnya dihampiri petugas yang tengah beroperasi. Petugas kemudian memeriksa kapal dan mendapati dugaan pelanggaran, di mana tak ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Awak kapal MT Bizen Maru pun tak disijil atau tak terdata dan tak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
“Beberapa kali kapal ini terlihat bolak balik dan mencurigakan. Kami mengamati sekitar dua bulan hingga akhirnya diamankan,” ungkap Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon, Revolindo.
Revalindo menambahkan MT Bizen Maru pun ditemukan tak terpasang tanda pendaftaran kapal. Diketahui, kapal ini mengangkut 68.867 liter atau lebih dari 60 ton kondensat yang muatannya disalurkan dari kapal tangker di Indramayu.
Menurut Revo, meski berbendera Mongolia, nyatanya nakhoda dan seluruh kru yang berjumlah sembilan orang di kapal itu merupakan WNI. Tak ada satu pun WNA. Dia memastikan, nakhoda dan seluruh kru tak terdaftar resmi alias ilegal.
Akibat para kru tak sijil dan tak dilengkapi SPB, lanjutnya, mereka diduga telah melanggar UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman lima tahun. Menurut Revo, kasus itu pun terbuka secara pidana terkait migas yang diangkut kapal.
Disinggung pemilik kapal berkapasitas 300 ton itu, Revo mengaku, belum diketahui. Namun sejauh ini, pihaknya tengah mengajukan penyitaan kapal bersangkutan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. (CB01)