CIREBON, (cirebonbagus).- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, meminta seluruh personel di lapangan memahami cara bertindak dan teknis penyekatan PPKM darurat di jalur tol dan non tol. Sehingga penyekatan tersebut berjalan lancar dan tetap mengedepankan sisi humanis.
“Saat ini, mobilisasi warga Kabupaten Cirebon sudah menurun 17 persen selama PPKM darurat, tapi kami berharap penurunannya bisa mencapai 30 persen. Upaya ini untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui menurunnya mobilisasi masyarakat,” kata Arif Budiman.
Menurutnya, penyekatan ini bertujuan untuk membatasi mobilisasi masyarakat. Sehingga warga diminta tetap di rumah, jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
“Apabila ada kegiatan yang tidak terlalu penting maka tidak perlu dilaksanakan. Kami melalukan penyekatan ini mulai dari 16 – 20 Juli 2021,” ungkap Arif Budiman saat ditemui di GT Palimanan Tol Cipali, Jumat (16/7/2021).
Arif mengatakan, penyekatan dilakukan di beberapa titik. Di antaranya, jalur Pantura di perbatasan Kabupaten Cirebon dan Indramayu, perbatasan Provinsi Jawa Barat serta Jawa Tengah, GT Palimanan Tol Cipali, dan lainnya.
Ditambahkannya, penyekatan itu dilaksanakan secara selektif prioritas dan tetap mengedepankan sektor kritikal serta esensial. Namun, mereka harus menunjukkan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
“Persyararannya meliputi surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR, surat IOMKI, dan lainnya. Tinggal ditunjukkan ke petugas di lapangan dan setelah diverifikasi akan diperbolehkan melintas,” kata Kombes Pol Arif Budiman.
Selain itu, Arif memastikan selama penyekatan berlangsung pendistribusian hasil produksi dari industri sektor kritikal dan esensial tetap berjalan lancar, tetapi mobilisasi masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon dapat ditekan.
Arif mengungkapkan, jajarannya juga memasang stiker khusus pada kendaraan yang mengangkut hasil produksi industri sektor kritikal. Agar mempermudah petugas di lapangan bisa mengetahuinya dan kendaraan tersebut bisa langsung melintas.
Tekan penyebaran
Sementara itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon kembali melakukan penindakan pelanggaran PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021).
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Moc. Syafrudin mengatakan, Satgas Covid-19 melakukan Shock Therapy kepada masyarakat yang melanggar Prokes selama PPKM Darurut. Bahkan penindakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kalau hari ini masih ada pelanggar yang kami tindak dan kami adili sebetulnya bukan hal yang bagus kalau bagus itu pelanggar semakin sedikit,” katanya.
Syafrudin memaparkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon berhasil menindak belasan pelanggaran dengan dilakukan sidang tipiring di tempat.
“Hari ini kita sudah menindak sebanyak 18 pelanggaran dan denda yang terkumpul Rp 4.460.000,” kata Syafrudin.
Syafrudin menjelaskan, selama PPKM Darurat petugas dari Satgas berhasil menindak 87 pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran terjadi kebanyakan dari pelaku usaha sektor vertikal, karena masih mempekerjakan karyawannya 100 persen.
“Ada total 87 pelanggaran yang sudah kami sidangkan selama PPKM dan denda yang terkumpul sebanyak Rp. 8.290.000,” katanya.
Selain itu, kata Syafrudin, pihaknya menggunakan Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dalam penindakan PPKM Darurat. Pasalnya Perda Kabupaten Cirebon masih proses evaluasi dan pengundangan.
“Kita masih memakai perda Provinsi jabar. Hari ini denda maksimal Rp 500 ribu untuk pelaku usaha,” ujarnya.
Syafrudin berpesan kepada masyarakat untuk selalu menghindari mobilitas. Pasalnya penerapan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas di masyarakat.
“Mari bersama-sama untuk ikut mematuhi prokes, sehingga penerapan dan penindakan pelanggaran prokes tidak terjadi,” katanya.(Adhi/CIBA)