CIREBONBAGUS.Id – Sepuluh pengacara siap mendampingi korban kasus dugaan trafficking di pabrik pengolahan sarang burung walet di Jalan Pemuda Kota Cirebon. Sebagian besar diantara mereka masih berada di bawah umur.
Ke sepuluh pengacara yaitu Dan Bildansyah, SH, Faozan TZ, SH, Rachmat Mulyanto, SH, Andi Affandi, SH, Marhendi, SH, MH, Supardi, SH, Indra Saputra, SH, Agung Firguntoro, SH, DR. Djuju Syamsudin, SH, MH dan Titin Prialianti, SH. Mereka akan mengawal korban dalam proses untuk menadapatkan kepastian hukum.
“Dalam tindak pidana trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan exsta or the nery crimae atau kejahatan luar biasa. Yang pelakunya diancam hukuman 15 tahun oleh karena itu kami meminta pada jajaran Polres Cirebon Kota untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini khususnya unit PPA,” ungkap Dan Bildanysah.
Faozan menambahkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap 4 korban laki-laki dan 16 perempuan menurutnya sudah memenuhi unsure tindak pidana traficcking. Pelaku diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007.
“Oleh karena itu tidak ada alasan hukum penyidik untuk menghentikan atasa perkara ini,” tandasnya. (CB01/CB02)