CIREBON- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cirebon meminta Polres Cirebon Kota untuk mengusut tuntas secara professional kasus dugaan penganiayaan terhadap Kasidi atau Asiong. Pembiaran kasus penganiayaan akan menimbulkan keresahan bila ada warga yang memiliki hutang.
Ketua Peradi Cirebon, Budi Joko W, SH mengatakan pengusutan kasus kekerasan harus dilakukan secara professional agar tidak terjadi kekerasan lagi. Kasus hutang piutang harus diselesaikan dengan jalur hukum.
“Penganiayaan akan menimbulkan trauma fisik dan yang paling besar trauma psikis. Kekerasan jangan sampai jadi kebiasaan dalam persoalan hutang piutang,” ungkap Budi kepada CirebonBagus.Id, Senin (16/5).
Budi menambahkan diduga kasus melibatkan beberapa kelompok penagih di luar Kota Cirebon. Ini menjadi preseden buruk bagi keamanan wilayah Kota Cirebon.
Sebelumnya Kaidi alias Asiong dianiaya di depan anak dan isterinya, Jumat (6/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Asiong sempat trauma dan mengalami luka lebam serta lecet di bagian kaki dan tangan. Korban mengenali salah seorang pengeroyoknya, JA. Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban ketika hendak membuang sampah.
“Tiba-tiba datang keempat orang langsung menarik tangan saya dan memukuli. Saya sempat teriak hingga akhirnya anak serta isteri keluar rumah. Tapi mereka tetap memukuli saya di depan anak dan isteri,” ungkap Asiong ketika melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selatan Timur masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota didampingi pengacara Dan Bildansyah, SH, Marhendi, SH. MH. dan Titin Prialianti, SH. (CB01)