CIREBON, (cirebonbagus.id).- Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendorong agar Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) setempat melakukan evaluasi pendapatan pajak setiap tiga bulan sekali.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, dalam Rapat Kerja Komisi II mengenai Evaluasi Pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran tahun 2020 dan target 2021 bersama Bappenda, Rabu (6/1/2021).
“Peningkatan pendapatan pajak untuk mencapai target harus ada rapat evaluasi tiga bulan sekali dari semua jenis penerimaan pajak kita, dari 11 sektor pajak yang ada, agar capaian target pajak di semua sektor bisa lebih mudah.” kata Cakra.
Cakra mengatakan, perlu dilakukan kajian klasifikasi pajak-pajak yang mempunyai potensi naik dan turun. Karena, ada beberapa jenis pajak yang naik sampai kapanpun. Ia mencontohkan, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, pajak parkir, dan PPJ.
“Semua pajak itu yang nilai trendnya pasti akan naik terus. Berbeda dengan pajak tambang, meskipun besar tapi secara berkala itu akan turun karena akan habis,” ungkap Cakra.
Cakra menyebutkan, Jadi kalau pajak galian pasti berbanding terbalik dengan pajak-pajak lainnya. Tetapi, mestinya ketika dalam puncaknya, Pemda harus bisa menikmati dari pajak galian ini secara maksimal.
“Karena di kita ini, dari teman-teman Bappenda belum melakukan klasifikasi itu, jadi kita dorong agar bappenda bahwasannya pajak ini harus ada klasifikasinya karena dari beberapa jenis pajak ini kan lebih banyak pada assesment, berbeda dengan PPJ sudah tahu berapa volumenya,” kata Cakra.
Ia menjelaskan, beberapa jenis pajak seperti galian, restoran, hotel, parkir itu dilakukan secara assesment. Artinya yang punya usaha berhitung dan setor pajaknya sendiri ke Bappenda Kabupaten Cirebon. Namun, pihaknya menginginkan agar ada rasionalisasi, artinya kenyataan yang ada di lapangan harus sesuai dengan pembayaran pajaknya.
“Oleh karenanya, kita dorong untuk penerimaan pajak ini, kita lakukan evaluasi pertiga bulan sekali,” katanya.
Di tahun 2021, lanjut Cakra, ada empat jenis pajak yang harus diberikan sosialisasinya. Karena ada 110 tapping box yang terpasang sesuai dengan arahan KPK. Memang idealnya harus 550 tapping box sudah terpasang semua, tetapi mungkin karena soal anggaran, sehingga baru ada 110 saja.
Makanya, menurut Cakra, dari 110 tapping box ini, nanti akan diketahui di Desember 2021. Dan pastinya penerimaan pajak itu akan naik signifikan, karena terkait kewajiban pajak akan terekam oleh tapping box tersebut.
“Kalau untuk retribusi parkir itu yang menggunakan badan jalan, potensi pendapatan dari retribusi parkir juga besar sekali dan ini harus dikaji lagi, kalau untuk retribusi kita akan bahas dengan Dishub,” katanya.
Namun, masih kata Cakra, untuk mengontrol retribusi parkir bisa dari karcis parkir dalam penerimaan retribusi. Maka, pengendara punya hak meminta karcis kepada tukang parkir.
“Jika demikian, secara otomatis masyarakat ikut berperan dalam pengontrolan retribusi dan ikut berperan juga dalam pembangunan daerah,” kata Cakra. (Effendi/CIBA)