CIREBON, (cirebonbagus.id).- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menyebut banyak perusahaan-perusahaan di daerah ini yang mengabaikan pengeolaan limbahnya dengan baik. Sehingga pencemaran lingkungan tak terhindarkan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhoni mengaku, pihaknya tengah konsen menyikapi soal pengelolaan limbah di perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini.
Bahkan, kunjungan kerja yang dilakukan pun banyak ke perusahaan-perusahaan untuk mengontrol pengelolaan limbahnya.
“Kita sudah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan baik yang besar, sedang, maupun yang kecil. Yakni untuk mengatahui pengelolaan limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut sudah sesuai ketentuan atau belum,” kata Romadhoni, Rabu (29/1/2020).
Di Kabupaten Cirebon ini, kata dia, jumlah perusahaan cukup banyak. Hanya saja masih ada beberapa perusahaan yang “nakal” belum melengkapi dokumen persyaratan keamanan lingkungan.
“Ada beberapa perusahaan yang dokumen keamanan lingkungannya masih dipertanyakan. Baik menyangkut UKL/UPL ataupun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Jika ada perusahaan yang tetap membandel, kami siap ‘sikat’, harus ditutup,” katanya.
Pria yang akrab disapa Doni ini melanjutkan, ada beberapa perusahaan di Kabupaten Cirebon yang memiliki IPAL namun tidak sesuai. Dan ada juga beberapa perusahaan yang tidak memiliki IPAL. Untuk data pastinya, kata dia, pihaknya masih meminta ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
“Katanya sih DLH telah memberikan surat edaran kepada pihak perusahaan agar segera memenuhinya,” ujar Doni.
Ia menegaskan, manakala tidak segera dilengkapi, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun akan segera bertindak. Melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke setiap perusahaan yang “nakal” tersebut.
“Kalau tidak komisi III akan meninjaunya langsung. Kita tuntut UKL/UPL-nya. Kalau tidak sesuai ya bikin nota dinas untuk ditutup,” katanya.
Komisi III kata Doni, belum lama ini telah melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Lingkungan Hidup. Aturannya, setiap perusahaan harus sesuai dengan aturan UKL/UPL.
Selain itu, kata Doni diketahui ada aturan dari peraturan pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 berkaitan dengan UKL/UPL maupun Amdal berdasarkan luas tanah di setiap perusahaan.
“UKL/UPL itu berdasarkan kajian-kajian sementara Amdal itu berdasarkan luas.
Misalnya kenapa rumah sakit harus bikin Amdal karena berdasarkan jumlah kamar-kamarnya di atas 100. Begitupun dengan hotel,” katanya. (CIBA-05)