CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 26 Januari 2021 di kawasan Kalitanjung Kota Cirebon.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan yang digelar di halaman mako setempat, Jalan Veteran Kota Cirebon, Rabu (3/2/2021).
Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui korban merupakan salah seorang camat di Kabupaten Cirebon yang saat itu makan di warung pecel lele di kawasan Kalitanjung.
Korban kaget ketika mengetahui kaca mobilnya pecah. Seketika pula korban mengecek barang-barang yang ada di mobil, benar saja ketika korban mengecek mobilnya barang yang disimpan di dalam mobil raib diambil oleh pelaku kejahatan.
Mengetahui dirinya menjadi korban kejahatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seltim.
Setelah mendapatkan laporan tindak pencurian itu, petugas kemudian melakukan identifikasi. Selang sejak kejadian itu, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku di dua tempat berbeda yaitu di Garut dan Karawang.
“Dari Kasus ini kamu mengamankan dua tersangka, yaitu atas nama WS dan AK, sementara satu tersangka lainnya DPO atas nama LN ” ujar Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris I Putu Asti Hermawan dan Kasubbag Humas Iptu Ngatidja.
Dijelaskannya, kedua tersangka melakukan aksinya di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Kartini dan Jalan Kalitanjung dengan barang bukti berupa satu buah HP merk Asus, satu unit sepeda motor CBR warna merah hitam, laptop dan uang senilai Rp 6,2 Juta, dengan total kerugian Rp 110 juta
Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada korban yang belum melapor, silahkan lapor untuk sementara baru terungkap 6 kasus. Siapa tahu ada korban lainnya dan kita akan perberat pelakunya dan tidak akan dikasih ampun,” pungkasnya. (Robi/CIBA)