CIREBON, (cirebonbagus.id).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyita aset-aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang tersangkut kasus korupsi. Aset yang disita yakni berupa beberapa tanah yang ada di Kabupaten Cirebon.
Informasi yang dihimpun, penyitaan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Pada Rabu (20/11/2019) KPK juga menyita tanah milik Sunjaya yang ada di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Kemudian pada Kamis (21/11/2019) KPK RI melakukan penyitaan sebidang tanah yang berada di blok Sigeblag RT 01 RW 06 Desa Cempaka Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprint Dik/114/Dik.00/01/09/2019 tanggal 11 September 2019.
Dalam penyitaan tersebut diketahui tim KPK menggunakan dua unit mobil jenis kijang inova berwarna hitam.
Salah seorang warga setempat yang juga memiliki lahan tepat disamping lahan milik Sunjaya, Karso (52 tahun) mengatakan bila tim KPK beserta rombongan yang dikawal ketat oleh sejumlah anggota kepolisian datang ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. “Tadi sih KPK datang ke sini sekitar jam sepuluh pagi,” katanya.
Ketika ditanya jumlah tim KPK yang melakukan penyegelan terhadap lahan tersebut, dirinya mengatakan tim KPK yang turun pada penyegelan tersebut kurang lebih sebanyak delapan orang ditambah enam orang yang bekerja untuk mematok tanah yang didampingi oleh anggota Brimob. (CIBA-05)