CIREBON, (CB).-
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon II bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, melakukan dialog dan edukasi bersama seluruh Kuwu (kepala desa) di wilayah kerjanya.
Kegiatan diisi dengan melakukan pembahasan perihal dialog pajak APBDes yang berlangsung di aula Nyi Mas Gandasri, Setda Pemkab Cirebon, Selasa (24/9/2019).
Kasi Pengawasan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon II, Kristiawan Budi Cahyono mengatakan, kegiatan yang sengaja dilakukan dengan memberikan pengarahan kepada para kuwu. Mengingat saat ini karena perangkat desa yang dipimpin masing-masing kepala desa atau Kuwu adalah pengelola anggaran di desanya.
Sehingga, kata dia, perlu diketahui juga dengan raihan dana desa (DD) yang setiap tahun selalu meningkat tentu ada pajak yang harus disetorkan. Maka jangan lupa dari dana transfer dari pemerintah pusat itu melekat dengan perpajakan.
“Kita harapkan setiap kali transaksi segera bayarkan kewajiban pajaknya. Semacam dana bergulir. Karena pajak itu dikumpulkan lagi sebagai menjadi dana desa dan kembali lagi ke masyarakat,” kata Kristiawan Budi Cahyono disela kegiatan.
Dikatakannya, sosialisasi yang diberikan berlangsung selama dua hari dan tahap awal para Kuwu terlebih dahulu. Nantinya untuk teknis, mulai dilakukan keesokan harinya yang diperuntukan pertemuan dengan bendahara desa atau kaur keuangan.”Nanti akan diajarkan. Kita bantu dengan aplikasi singkat,” jelasnya.
Diakuinya, melihat dari gambaran potensi pajak tiap desa pada tahun 2018 anggaran dana desa kurang lebih Rp 200 miliar. Kisaran potensi pajak yang terserap sekitar Rp 18 Miliar.
“Kalau tahun ini diangka 300 miliaran dan gambaran kasar , potensi pajak yang terserap 21 miliaran,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suhartono menyatakan, pihaknya mengharapkan ada pencerahan bagi seluruh desa terkait kewajiban pembayaran pajaknya. Meski demikian, agar lebih bisa memahami dan memperjelas aturan maka sosialisasi dirasa sangat perlu.
“Ketaatan desa, alhamdulillah relatif sudah bagus. Hanya mungkin perlu diberikan pemahaman terkait dengan besaran dan jenis pajak yang harus dibayarkannya. Sebagai kontrolnya kita akan membangun jejaring antara KPP Pratama dengan bendahara desa termasuk operator. Sehingga ada sinergis antara KPP Pratama dengan Pemdes kaitan dengan persoalan pajak tadi,” kata Suhartono.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, Moch Carkim berharap, KPP Pratama memberikan edukasi tidak hanya sekali saja, melainkan harus menjadi agenda rutin.
Diakuinya, dari 412 desa se-Kabupaten Cirebon sepenuhnya memang masih ada yang belum memahami kaitan dengan teknis perpajakan tersebut.
“Saya sambut baik kegiatan ini. Agar pembayaran pajak ini dapat terselesaikan sesuai aturan yang ada. Saya mengapresiasi terhadap kegiatan semacam ini,” katanya. (CB-06)