CIREBONBAGUS.Id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon akan memasang Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah lokasi dalam pengelolaan sampah. CCTV akan membantu mengawasi masyarakat ketika membuang sampah.
Penggunaan CCTV diharapkan akan mengurangi beban Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang banyak dijadikan lahan pembuangan sampah dari berbagai kalangan orang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Abdul Syukur, Senin (3/9) mengatakan akan membuat berbagai terobosan dan inovasi dalam pengelolaan sampah. Dia menyebutkan, Pemkot Cirebon berencana memasang CCTV di seluruh TPSS milik pemda. Sejumlah petugas juga akan diturunkan DLH Kota Cirebon untuk mengawasi TPSS sesuai aturan Perda.
“Penyebab lain menumpuknya sampah di TPSS itu karena yang membuang bukan hanya warga setempat tapi warga yang lewat karena posisi TPSS dipinggir jalan jadi asal buang saja,” ujar dia.
Selain itu, beberapa TPSS di Kota Cirebon yang ada di pinggir jalan rencananya akan ditutup. Pemkot Cirebon akan menggantinya dengan membuat TPSS mobile.
Dalam TPS mobile ini, Pemkot Cirebon akan jemput bola mengambil sampah warga ke tiap perkampungan dan rumah warga. Dia berharap, perda tentang sampah ini menjadi motivasi masyarakat untuk sadar tentang pengelolaan kebersihan.
“Terutama di TPSS yang rawan nanti semua teknisnya di Perwali ya entah TPSS itu ditutup total atau dibuka hanya waktu tertentu nanti akan kami kabari lagi,” ujar dia.
Sementara terkait pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang serius di Kota Cirebon. Membludaknya orang di Cirebon berdampak kepada peningkatan sampah di Kota Cirebon.
Maraknya tumpukan sampah yang ada di tempat pembuangan sampah sementara TPSS tak hanya mengganggu masyarakat sekitar. Kondisi ini menjadi perhatian Pemkot Cirebon untuk membuat Perda tentang pengelolaan sampah.
“Sampah itu menjadi tanggungjawab bersama bukan hanya Pemkot oleh karena itu kami membuat Perda pengelolaan sampah agar bisa bersama-sama membangun Kota Cirebon bersih,” ujar Syukur.
Perda tentang penglolaan sampah di Kota Cirebon baru diketuk palu oleh DPRD setempat pada akhir pekan kemarin. Dalam perda, Pemkot Cirebon mengatur bagaimana masyarakat mengelola dan membuang sampah.
Dalam perda tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, larangan mengelola sampah yang menyebaban pencemaran atau pengerusakan lingkungan.
Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar mulai dari sanksi administratif hingga kurungan penjara. Dia menyebutkan, pelanggar akan dikenai sanksi pidana paling lama 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta. (CB03)