CIREBONBAGUS.Id – Satuan Narkoba Polres Cirebon membekuk dua pengedar sabu antar dua wilayah Kabupaten Cirebon dan Indramayu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa sabu berat total 16,55 gram.
Peristiwa berawal ketika penangkapan As di jalan raya Nyi Gede Cangkring tepatnya depan gerbang PT. BS Jaya termasuk Ds.Tegalsari Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, Jumat (27/7) lalu. As membawa satu bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dilipat menggunakan kertas tissue serta dimasukan kedalam kemasan kopi.
“Kemudian kami lakukan interogasi dan dari hasil keterangan barang narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari Dar warga Indramayu,” ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba, AKP Joni, Kamis (2/8).
Joni menambahkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan Dar di rumahnya Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Polisi mengamankan beberapa bungkus kopi yang sudah diisi dengan sabu siap edar.
“Pelaku ternyata banyak menyuplai wilayah Kabupaten Cirebon dan Indramayu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” kata Joni.
Barang narkotika jenis sabu berikut barang yang lainnya tersebut, lanjut Joni merupakan barang milik dari seorang yang biasa disebut dengan sebutan G warga Kabupaten Indramayu. Satuan Narkoba masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Kami berharap warga Cirebon tidak menggunakan barang haram lagi. Jika mereka menggunakan akan berhadapan dengan hukum selain tentunya masa depan akan rusak,” saran Joni. (CB01)