CIREBON- Tim Sus NIC Dit Narkotika Bareskrim Polri memeriksa kapal Bahari I yang diduga menjadi sarana membawa sabu seberat 40 kilogram dan ekstasi 170 ribu butir pil ekstasi, Sabtu (19/3) pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan melibatkan dua anjing pelacak untuk mencari barang haram lain yang diduga ada di dalam kapal.
Tampak dua ekor anjing mengelilingi setiap sudut kapal yang diikuti petugas. Pemeriksaan diawali sejak bagian luar hingga dalam kapal. Satu ekor memeriksa bagian bawah kapal dan satu lainnya memeriksa bagian atas kapal yang sedianya membawa sagu tersebut.
Pantauan Cirebonbagus. Com, pemeriksaa juga melibatkan Polairud Cirebon, Kesyahbandaran Otorita Pelabuhan (KSOP) dan disaksikan anak buah kapal (ABK). Tampak dua anjing yang dibawa langsung petugas K9 Mabes Polri.
Sebelumnya Mabes Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba ini dilakukan petugas Tim Sus NIC Dit Narkotika Bareskrim Polri, dari sebuah Kapal Bahari 1 milik PT Inti Galangan Samudra, di kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Jati, Jl. Perniagaan Kelurahan Lemah Wungkuk, Kota Cirebon. Selain di kawasan pelabuhan Muara Jati, lokasi penangkapan para tersangka yakni di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A No 2 Jl. Jenderal Sudirman, Kampung Wanacala Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon, dan di Kilometer 117 rest area Tol Cipali Arah Jakarta. Para tersangka yang ditangkap yakni MR (30), KH (25), JS ( 52), WL (25), FJ (25) dan RG (34).
MR merupakan salah seorang karyawan swasta warga Jalan Daeng Sutikna, Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan. MR diketahui berperan sebagai penjemput barang dari kapal di Pelabuhan Cirebon. MR juga pihak yang menyimpan barang haram jenis shabu dan ecstacy di sebuah gudang di kawsan pelabuan untuk kemudian didistribusikan.
Lewat seorang tersangka bernama KH (54) warga Pegajahan Utara GG Menjangan I RT.01 RW.04 Jagastru Pekalipan Cirebon, dan JS (52) Jl Tebing Tinggi Selat Panjang RT. 2 RW 2 Kepulauan Meranti, transaksi barang haram itu dilakukan mulai dari Selat Panjang ke Cirebon dengan menggunakan Kapal laut.
Sesampainya di pelabuhan Muara jati Cirebon, barang haram tersebut kemudian dijemput oleh seorang kurir bernama FJ (25)Warga Kp. Japat Rt 006 Rw 001 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara. Setelah itu, Shabu dan exstacy itu diserahan kepada tersangka lain yakni seorang perempuan berinisial WL (25) warga Jl. Daeng Sutikna Rt 009 Rw 006 Ds. Kaduagung Kec. Karangkancana Kab. Kuningan, untuk dibawa ke Jakarta.
Kemudian peredaran narkoba di Jakarta selanjutnya dikendalikan oleh tersangka RG (34) warga Taman Kedoya Permai A IX No.23 RT.05/07 Kel.Kebon Jeruk Jakbar, yang merupakan narapidan penghuni Lapas Narkotika Cipinang, untuk dikirimkan ke sejumlah konsumen.
Dari keenam tersangka total barang bukti yang diamankan yakni 46 kilogram shabu dan 200 butir ecstasy. Barang bukti lainnya yang turut disita satu unit kendaraan roda empat, seperangkat alat hisap, seperangkat alat pengemas paket shabu, dua gulungan alumunium foil dan sejumlah handphone dan kartu perdana seluler. (CB01/CB02)