INDRAMAYU, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten Indramayu siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). PPKM Level 3 ini akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Demikian diungkapkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pembatasan kegiatan ini dilakukan demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada Libur Nataru nanti.
“Ada beberapa skenario yang bakal diterapkan di Kabupaten Indramayu. Diantaranya, libur anak sekolah tidak akan dilaksanakan pada masa libur Nataru, pembagian rapor sekolah dilaksanakan setelah tahun baru,” ungkap Deden.
Deden menambahkan kemudian kegiatan kesenian dan olahraga ditiadakan, tidak mengizinkan ASN mengambil cuti libur Nataru, dan sejumlah skenario lainnya. Termasuk, akan ada pula pengetatan di sejumlah ruas jalan protokol untuk mencegah terjadinya perayaan malam tahun baru di sejumlah titik di Kabupaten Indramayu.
Skenario tersebut, lanjut Deden Bonni Kosawara sudah dikoordinasikan secara verbal kepada aparat keamanan TNI-Polri. Untuk skenarionya, kita mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan Mendagri pada 22 November 2021 kemarin
Seperti diberitakan, Kabupaten Indramayu masih belum lepas dari belenggu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Di wilayah Ciayumajakuning misalnya, hanya Kota Cirebon saja yang sudah bisa menerapkan PPKM Level 1.
Disusul Kabupaten Majalengka di Level 2, dan sisanya Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan berada di Level 3.
Hal tersebut berdasarkan hasil assessment terbaru yang diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap risiko infeksi Covid-19.
Deden mengatakan, indikator belum lepasnya Indramayu dari Level 3 karena capaian vaksinasi yang belum memenuhi target. “Penyebabnya karena sekarang ada indikator vaksinasi,” ujarnya. (Arif/CIBA)