CIREBON,(cirebonbagus.id).- Masyarakat Kota Cirebon yang bekerja di lembaga negara selain Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepastian tersebut muncul seusai Rapat Koordinasi (Rakor) dan Foccus Group Discussion (FGD) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Rabu (29/10/2019), di Hotel Santika, Kota Cirebon.
Dalam Rakor dan FGD ini, salah satu yang dibahas yakni tentang kepesertaan non ASN atau tenaga kerja yang bekerja di lembaga negara selain ASN.
Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Cirebon, Mulyanto mengatakan, kepesertaan untuk non ASN dalam hal ini yakni RT, RW dan yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) lainnya membutuhkan proses sehingga pada Rakor dan FGD kali ini mengundang sejlah SKPD untuk merumuskan aturan.
“Untuk kepesertaan juga kan dibutuhkan peraturan perundang- undangan yang akan menaungi ini. Harapannya dengan adanya Rakor dan FGD ini, ada sinergi antara BPJAMSOSTEK dengan Pemda Kota Cirebon untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” katanya.
Untuk mewujudkan kepesertaan non ASN ini, Multanti mengatakan harus ada payung hukum untuk mengatur kepesertaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa opsi yang diusulkan salah satunya yakni dengan pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Nanti selanjutnya kita akan ada pendekatan ke SKPD terkait, sekaligus memberikan sosialisasi melalui kelurahan ataupun kecamatan,” katanya.
Multanti mengakui, untuk kepesertaan non ASN ini tidak bisa direalisasikan pada tahun 2020 mendatang. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan proses anggaran.
“Kemungkinan kecil tidak bisa di 2020, karena proses anggaran sudah tidak bisa. Makanya kita gerak tahun ini, mungkin awal Januari akan ada pembahasan terkait anggaran. Kita nanti mulai dari pembahasan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan Disnaker akan fokus untuk bisa memproteksi mitra kerja Pemerintah Daerah Kota Cirebon khususnya di LKK. Menurut Agus, proteksi yang akan diberikan ini merupakan wujud timbal balik dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada LKK yang didalamnya RT, RW ataupun Karang Taruna.
“Di dalam LKK itu kan ada RT, RW dan lainnya yang setiap harinya memang mereka itu membantu kerja Pemda Kota Cirebon. Proteksi ini kita berikan sebagai wujud timbal balik dari kita. Dan emang sudah selayaknya kita memperhatikan jaminan sosial mereka,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus pada pemberian anggaran untuk bantuan RT, RW untuk fisik dan non fisik. Menurut Agus, pemberian proteksi ini juga sebagai bentuk implementasi visi misi Pemda Kota Cirebon yang didalamnya terdapat peningkatan sumber daya manusia. Agus menilai peningkatan sumber daya manusia bukan saja hanya dilihat dari kinerja, namun juga membuat pribadi mereka aman dan nyaman.
“Mungkin saat ini kita masih fokus di pemberian anggaran saja. Tapi untuk proteksi jaminan pribadi kan belum,” tuturnya. (CIBA-08)