CIREBON, (cirebonbagus.id).- LSM GMBI menggelar unjuk rasa menolak dan meminta dicabutnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (30/6/2020). Pasalnya, pihak yang memprakarsai RUU HIP berpotensi membangkitkan kembali Komunisme dan PKI di negara Indonesia.
Dalam pengamatan cirebonbagus.id hal itu tertuang dalam pernyataan sikap keluarga besar LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Menurut GMBI tertulis dalam pernyataan sikapnya, yakni diduga pihak yang memprakarsai RUU HIP akan membangkitkan kembali komunisme dan PKI di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RUU HIP dapat mendegradasi Pancasila sebab RUU HIP dapat melumpuhkan unsur ketuhanan pada sila pertama Pancasila.
RUU HIP dapat menurunkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara.
RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPR,
XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan Komunisme dan PKI.
RUU HIP dengan TAP MPR Nomor 18 Tahun 1998 pada Pasal I yang menyatakan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, Pembahasan RUU HIP pada mase pandemi Covid- 19, tidak ada urgensinya sama sekali.
Untuk itu, pihak LSM GMBI distrik Cirebon Raya menolak keras dan mendesak wakil rakyat di Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami meminta dicabutnya RUU HIP untuk disampaikan secara tertulis terkait aspirasi masyarakat dari Keluarga besar LSM GMBI kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta,” Ketua Distrik LSM GMBI Cirebon Raya, Maman Qurtubi.
Dalam aksi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Aksi unjuk rasa disambut dan diterima ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi untuk beraudiensi.
Ketua Distrik LSM GMBI Cirebon Raya, Maman Qurtubi pada acara audiensi menyampaikan, Pancasila harga mati untuk itu pihaknya menolak dan RUU. HIP dicabut.
“Dengan ini kami menolak dan meminta RUU HIP dicabut, dan meminta agar di sampaikan melalui pernyataan tertulis ke DPR RI di Jakarta,” tandas Maman.
“Untuk DPRD Kabupaten Cirebon agar mengirim surat pernyataannya ke pusat menolak agar RUU HIP itu dicabut,” imbuh Maman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi, mengatakan, dirinya sangat sepakat Pancasila sebagai dasar negara dan menolak terkait RUU HIP dan berjanji akan memenuhi permintaan dari pihak GMBI.
“Saya akan sampaikan aspirasi ini ke pusat. Saya sepakat bahwa Pancasila sudah final, bagian dari satu kesatuan dan sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
“Jadi tidak perlu lagi diutak atik. Kita bisa menjaga keutuhan NKRI juga karena dasar negara kita Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Jangan sampai ada ideologi lain di NKRI ini,” pungkas Luthfi. (Effendi/ CIBA)