CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon membongkar jaringan narkoba internasional yang dikirim melalui online.
Pelaku, MT diamankan setelah mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu menggunakan sandal.
Sabu yang diamankan cukup besar hingga 200 gram atau 2 ons menggunakan dua sandal wanita warna hitam.
Penangkapan atas laporan kecurigaan petugas adanya kiriman sandal secara rutin dari Malaysia yang diduga digunakan untuk menyelundupkan narkoba.
Demikian diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M Syahduddi didampingi Wakapolres, AKBP Arief Budiman dan Kasat Narkoba, Kompol. Sentosa Sembiring dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (20/2/2020).
“Tersangka memesan sabu melalui online kemudian dikirim menggunakan dua sandal. Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia dan Kami menduga masuk jaringan internasional,” ungkap Syahduddi.
Syahduddi menambahkan barang haram dimasukkan dalam slof sandal wanita sehingga lolos dari pemeriksaan di petugas pengiriman barang. Sandal wanita tersebut memang secara kasat mata tidak mencurigakan siapapun yang melihatnya. “Kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut,” kata Syahduddi.
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini akan dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (CIBA-03)