CIREBON, (cirebonbagus.id).- Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Cirebon kembali diulang dan ditetapkan dalam rapat paripurna, setelah sebelumnya membubarkan pembentukan AKD yang lama, Jumat (1/11/2019).
Namun, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohmad Luthfi mengungkapkan, dibubarkan dan dibentuk kembalinya AKD demi semangat kebersamaan karena sebelumnya kisruh dua kubu di parlemen ini terus berlanjut.
Pembentukan AKD yang baru ini dilakukan dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Cirebon tentang “Pembubaran Alat Kelengkapan DPRD serta Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD”, di ruang rapat paripurna setempat.
“Digelarnya rapat paripurna ini merupakan hasil kompromi win-win solution untuk mengedepankan semangat kebersamaan, untuk kerja-kerja besar yang lebih prioritas lagi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi.
Bahkan, kata dia, rapat paripurna yang digelar pihaknya itu, paling penting adalah sudah sangat konstitusional. Serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun, artinya tidak ada tekanan dalam melangkah hingga terselebggaranya rapat tersebut.
“Kita tidak diintervensi siapa pun, kita dalam hal ini mengedepankan semangat kebersamaan. Kita tidak dalam tekanan, dalam keadaan sadar dan ini dinamika politik saja, baru warning up, ke depan saya kira dinamikanya akan semakin hangat lagi, semua ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Luthfi.
Ia juga menegaskan, dibubarkannya AKD sebelumnya bukan karena tidak sah. Sebab, katanya, proses dan tahapan yang dilakukan pihaknya dalam membentuk AKD yang pertama sudah sesuai aturan. Bahkan, hasil konsultasi ke biro hukum Pemprov Jabar pun, AKD yang ada dinyatakan sah.
“Kalau ilegal, maka AKD sebelumnya tidak akan terbentuk, tapi ini kan sudah terbentuk dan biro hukum menyatakan sah. Hanya persoalannya ada dua fraksi yang belum masuk nama-namanya. Nah yang paling konstitusional dan win win solution, AKD kita bubarkan dulu untuk kemudian dibentuk yang baru,” kata Luthfi.
Karena, lanjut dia, forum tertinggi di lembaganya adalah forum rapat paripurna. “Dan prosesnya ini kita jalankan setelah lembaran negara tentang tata tertib DPRD ditandatangani oleh teman-teman eksekutif. Jadi prosesnya saya kira sudah sesuai dengan tahapan,” katanya.
Adapun komposisi dalam komisi di AKD yang dibentuk dan ditetapkan yakni, Komisi I Ketua Abdul Rohman dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Diah Irwani Indriyati dari Fraksi Golkar, Sekretaris Nurkholis dari Fraksi PKS. Komisi II Ketua Mad Saleh dari Fraksi PKB, Wakil Ketua Ridwan dari Fraksi PKS, Sekretaris Khanafi dari Fraksi Golkar.
Komisi III Ketua Hermanto dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua Syahril Romadoni dari Fraksi PDIP, Sekretaris Mahmud Jawa dari Fraksi Demokrat. Komisi IV Ketua Rasida Edi Priyatna dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Fawaz dari Fraksi PKS, dan Sekretaris Mahmudi Fraksi PKB.
Adapun untuk posisi Bapemperda Ketua Muhlisin (Demokrat), Wakil Ketua Nova (PKS), Anggota Hasan Basori (PKB), Hanifah (PKB), Aan Setiawan (PDIP), Abdulrohman (PDIP), Khanafi (Golkar), Siska (Golkar), Sofatillah (Gerindra), Eryati (Gerindra), Asep Jaenudin Budiman (NasDem), Hermanto (NasDem).
Posisi Banggar Ketua Luthfi (PKB), Wakil Ketua Rudiana (PDIP), Wakil Ketua Teguh Rusiana Merdeka (Golkar), Wakil Ketua Subhan (Gerindra). Untuk Bamus Ketua Luthfi (PKB), Wakil Ketua Rudiana (PDIP), Wakil Ketua Teguh Rusiana Merdeka (Golkar), Wakil Ketua Subhan (Gerindra).
Badan Kehormatan Ketua Munawir (NasDem), Wakil Ketua Darusa (PKB), Anggota Carila Rohandi (PDIP), Rasida (Golkar), Heriyanto (Demokrat). (CIBA-05)