CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dua kubu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, saling klaim hasil konsultasi ke biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) benar.
Artinya, berdasarkan hasil konsultasi tersebut, kubu koalisi PDI Perjuangan-Gerindra mengklaim pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD) salah karena tidak sesuai aturan.
Sedangkan kubu koalisi PKB, Golkar, NasDem, PKS, dan Demokrat, mengklaim AKD sudah sah, tidak ada yang harus dipermasalahkan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi mengaku, pada Jumat (25/10/2019) kubu koalisinya yang dipimpin Mahmudi telah mendatangi biro hukum Pemprov Jabar. Hasilnya, kata dia, AKD yang sudah dibentuk pihaknya telah sah. Artinya tidak ilegal seperti anggapan kubu sebelah.
“Pada Jumat, sekitar jam dua siang kita datang ke biro hukum Jabar yang dipimpin pak Mahmudi dari PKB dan Fawaz dari PKS dan pertemuan itu direkam. Biro hukum mengatakan pembentukan AKD sah dan legal yang di akui oleh hukum,” kata Luthfi, Minggu (27/10/2019).
Ia mengaku, untuk memerjelas hasil pertemuan itu, pada Senin (28/10/2019) pihaknya akan menyosialisasikan hasil pertemuan dengan bagian biro hukum Pemprov Jabar tersebut.
“Yang terpenting bukan soal legal atau tidak legalnya AKD, hanya saja seluruh fraksi yang ada di DPRD bisa bersinergi dan kita siap membuka pintu untuk berkompromi sehingga secara kerja bisa optimal,” katanya.(CIBA-05)