CIREBON, (cirebonbagus.id).- Terkait berkurangnya jumlah Peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Cirebon Ketua DPRD Kabupaten M. Luthfi menyampaikan bukan soal kuantitas dalam menyelesaikan masalah tetapi yang penting adalah kualitas.
Hal itu diungkapkannya usai Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Evaluasi Gubernur dan Penetapan Persetujuan Promperda tahun 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (6/1/2022).
“Seperti pesan pak Jokowi jangan banyak-banyak bikin perda bahkan di 2022, kita mencabut enam perda konteksnya adalah perda yang di buat harus menyelesaikan masalah di kabupaten Cirebon,” ujarnya kepada sejumlah awak media usai agenda paripurna tersebut.
Menurutnya, tidak perlu membuat perda ketika perda itu tidak memiliki benang merah yang jelas terhadap penyelesaian masalah di kabupaten Cirebon.
Contoh perda banjir,tambah Luthfi kenapa harus ada perda itu padahal sudah ada perda penanggulangan bencana. “Jadi kalau sudah ada perda penanggulangan bencana gak ada pesan dan rekomendasi teknis siapa melakukan apa terkait penanganan banjir di kabupaten Cirebon,” paparnya.
Oleh karenanya Lutfhi menambahkan, perda tersebut harus bisa menjadi payung untuk konsolidasi bagi semua yang memiliki kewenangan di daerah aliran sungai kabupaten Cirebon. “Baik untuk BBWS, pemerintah provinsi, termasuk penguasa wilayah kecamatan dan desa ikut terlibat didalam perda ada fungsi yang menjadi payung semua pihak,”pungkasnya. (Effendi/CIBA)