CIREBON- Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) meminta Pemkot Cirebon menggagalkan penjualan tanah jalan Ciptomangunkusumo menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lokasi tanah yang berada di dekat SMKN 2 Cirebon tersebut pantas untuk dijadikan RTH.
“Berdasarkan UU No 26 tahun 2007 pemerintah harus memenuhi 20 persen RTH. Saat ini baru 9 persen yang dimiliki Pemkot. Jadi daripada bermsalah lebih baik dijadikan RTH,” ungkap salah satu mahasiswa, Kiki.
Kiki menambahkan keberadaan tanah kosong tersebut pantas dijadikan RTH tapi saat ini malah kepemilikinnya jadi milik swasta. Pemerintah hanya bermain drama tanpa mengutamakan kepentingan rakyat. (CB01/CB02)