CIREBONBAGUS.Id – Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon diciduk jajaran Direskrimum Polda Jabar, karena melakukan perjudian di salah satu kamar hotel di Kota Bandung, pada Kamis dini hari.
Penangkapan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tengah menginap di salah satu hotel “P” tersebut, karena anggota DPRD yang tengah mengikuti kegiatan Diklatpim ini melakukan judi remi dengan nilai uang hingga jutaan rupiah.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihak Kepolisian melakukan penangkapan karena ada laporan dari masyarkat.
“Kami membenarkan adanya penangkapan terduga anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini. Keempat orang terduga anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang tengah berjudi ini berinisial HS, AS, A, dan HT. Ketika anggota menggerebek, memang benar ada empat orang yang sedang bermain. Mereka berasal dari Cirebon,” ujar Yusri kepada wartawan di Markas Polda Jabar, saat jumpa pers, Kamis (21/7/2016) malam.
Penangkapan ini berlangsug di kamar yang berada di lantai 7 hotel “P”.
“Penangkapan dilakuka jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar. Petugas yang telah mendapatkan informasi, langsung mendatangi hotel P, lantai 7 kamar 707 tempat mereka melakukan perjudian,” terangnya.
Kabid Humas menambahkan, saat penangkapan di kamar tersebut. Ada enam orang penghuni kamar yang didapati petugas. Namun yang diketahui bermain judi remi hanya 4 orang, dimana 2 orang lainnya tengah makan malam.
“Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar ada enam orang. Empat orang sedang judi kartu remi. Dua orang lagi sedang makan,” jelasnya.
Penangkapan oleh Polda Jabar, dilakukan dengan senyap. Bahkan saat petugas membuka kamar hotel mereka, para anggota DPRD ini tidak melakukan perlawanan. (CB01/Rimanews.COM)