CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kota Cirebon telah mulai melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Rabu (6/5/2020).
Namun Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menyayangkan masih ada warga yang belum menganggap penting pelaksanaan PSBB.
Hal tersebut terlihat di lapangan, masih banyak kegiatan yang tidak berpedoman pada PSBB masih dilakukan.
“Masyarakat sudah tahu Kota Cirebon sudah melakukan PSBB, namun masih banyak yang belum menganggap PSBB ini penting,” ungkapnya ketika ditemui di Balaikota Cirebon, Rabu (6/5/2020).
Wali kota menegaskan, selama pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon, seluruh toko atau tempat usaha pada sektor yang tidak dikecualikan, wajib untuk tutup sementara.
“Prinsipnya toko harus tutup kecuali pada sektor yang berhubungan dengan kebutuhan barang pokok dan energi,” tegasnya.
Untuk usaha kuliner atau restoran, wali kota menambahkan, Pemerintah Kota Cirebon masih memberikan izin operasi, namun khusus melayani pesan antar saja.
Sedangkan supermarket dan mini market, masih diizinkan untuk buka dengan pemberlakuan pembatasan jam operasional.
“Tetapi toko yang ada di dalam pusat perbelanjaan, selain pada sektor usaha yang masuk pengecualian harus tutup,” jelasnya.
Wali kota menjelaskan, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran Covid-19. PSBB ini akan berjalan baik jika ada keterlibatan dan kesadaran dari masyarakat. (Josa/CIBA)