CIREBON, (cirebonbagus.id).- Masih banyak warga yang membandel dan melanggar disiplin penegak hukum protokol kesehatan yang terjadi dalam razia masker di wilayah Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, dan di salah satu kafe di Kabupaten Cirebon, Sabtu, (12/9/2020) malam.
Dalam pantauan cirebonbagus.id saat operasi digelar petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, didapati puluhan warga melanggar tanpa menggunakan masker. Sehingga mereka menjalani sanksi sedang, dikenakan sanksi sosial sampai penahanan kartu identitas.
Kepala Satpol PP Ade Setiadi melalui Dadang Priyono Kasi Kerjasama Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kegiatan ini dilaksanakan bukan saja kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker namun memberi teguran kepada tempat usaha yang tidak didapati sarana protokol kesehatan,” ujarnya.
Dadang menyayangkan, melonjaknya angka terdeteksi Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker, dan ada saja tempat usaha kafe yang melanggar ketentuan protap kesehatan.
Padahal mereka sudah mengetahui imbauan pemerintah dari berbagai media untuk disiplin menegakan protokol kesehatan di tengah situasi Pandemi Covid-19, menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Masih banyak warga yang membandel tidak menggunakan masker, selain itu kita cek mendapati tempat usaha kafe yang tidak menerapkan ketentuan protap kesehatan,” ujarnya.
“Tidak ada tempat untuk mencuci tangan, menyediakan hand sanitizer dan imbauan mengenakan masker,” imbuhnya.
Dadang menambahkan, menggunakan masker saat ini sangat penting untuk mencegah penyebaran virus Cirona. Dan pihaknya kali ini masih memberikan sanksi sedang bagi warga yang tidak menggunakan masker.
“Alasan mereka karena lupa membawa tetapi ternyata ada di dalam jok motor dan ada juga yang bilang ketinggalan di dalam mobil,” tuturnya.
“Mereka kami berikan sanksi sosial, seperti dengan mengenakan rompi bertuliskan pelanggar protokol kesehatan menyanyikan lagu kebangsaan, membacakan Pancasila, menyapu dan sanksi penahanan kartu identitas, serta ada beberapa harus jalani rapid test,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)