CIREBON, (cirebonbagus.id).- Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional (SPN) Cirebon menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (13/2/2020).
Dalam orasinya, mereka menuntut dan menolak RUU Omnibus Law yang digulirkan pemerintah pusat yang kajiannya tengah digodog untuk dimasukkan dalam UU.
Mereka menilai, RUU tersebut secara keseluruhan dapat merugikan buruh yang selama ini selalu memperjuangkan nilai kesejahteraan.
“Kami menolak penuh RUU Omnibus law yang banyak merugikan bagi kaum buruh. Aturan itu dibuat untuk melindungi bukan membuat resah,” kata Sekretaris SPN DPC Kabupaten Cirebon, Sudaryana dalam orasinya.
Bukan hanya menolak RUU Omnibus Law, massa aksi pun menuntut supremasi hukum agar tetap ditegakan. Pasalnya, mereka menilai selama ini para pengusaha lah yang tidak taat hukum seakan kebal dengan hukum yang berlaku.
“Karena terdapat banyak indikasi dalam penegakan supremasi hukum kerap kali merugikan kaum buruh,” tegasnya.
Bahkan, soal pekerja antar waktu atau tenaga kontrak dijelaskannya sampai dengan saat ini selalu dibayang-bayangi dengan pemberhentian sepihak. Maka mengenai hal tersebut harus diperjelas agar seluruh buruh dapat bekerja dengan rasa nyaman dan aman.
“Para pekerja kontrak selalu dibayang-bayangi dengan ketidaknyamanan. Karena selalu dihadapkan dengan pemberhentian secara sepihak di setiap waktunya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, permasalahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pun tidak luput dari sorotan SPN. Mereka mendesak agar dapat segera diterapkan di Kabupaten Cirebon. Hal itu didasari dari setiap adanya kenaikan UMK pihaknya selalu memonitoring pada 2.000 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan survei, dari kurang lebih 200 perusahaan belum menerapkan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
“UMSK harus segera diterapkan agar buruh juga dapat kepastian soal upah yang selama ini masih banyak terdapat perusahaan yang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan,” ujar Sudaryana.
Dirinya berharap, agar RUU Omnibus Law dapat dibatalkan dan meminta surat rekomendasi penolakan dari Bupati dan Ketua DPRD. Kemudian dirinya meminta UMSK segera dapat diberlakukan serta supremasi hukum ditegakkan bagi perlindungan pekerja.
Dalam aksinya mereka pun akhirnya melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka diterima sejumlah anggota dewan di antaranya Yoga Setiawan dari Komisi IV DPRD.
Menurut Yoga, tuntutan dari para pekerja buruh yang menginginkan rekomendasi penolakan atas RUU Omnibus Law di mana beberapa pasal kaitannya dengan UU Ketenagakerjaan yang memberatkan kaum buruh.
“Alhamdulilah saya dan ketua DPRD yang menerima dan merespon apa yang buruh inginkan. Dalam dialog kami juga mengundang pihak Disnaker. Mereka menginginkan DPRD dan Bupati untuk menolak RUU tadi. Tentu kami akan tindaklanjuti apa yang menjadi keinginan mereka sesuai prosedur,” ungkapnya. (CIBA-06)