CIREBON, (cirebonbagus.id).-
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar melaksanakan pengecekan pelaksanaan pemberlakuan cek poin pengendalian kegiatan masyarakat secara mikro di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Jumat (29/10/2021).
Kapolres Cirebon kota AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan bahwa pemberlakuan cek poin pengendalian kegiatan masyarakat dengan cara pengecekan kartu vaksin atau bukti lain yang menandakan bahwa sudah dilakukan vaksinasi minimal vaksin pertama atau dapat menunjukkan hasil sweb antigen H – 1.
Langkah ini merupakan salah satu metode pengendalian kegiatan masyarakat secara mikro di wilayah hukum Polres Cirebon kota untuk menekan penyebaran covid 19.
“Adapun titik pos cek poin meliputi Pos Bakorwil, Pos Perempatan Gunungsari Jalan Tuparev, Pos Kalijaga Jalan Kalijaga dan Pos Penggung Jalan Jendral Sudirman. Pengecekan kartu vaksin bagi letter luar kota yang memasuki Kota Cirebon di luar wilayah aglomerasi. Pelaksanaanya dilakukan berdasarkan keputusan Kemendagri yang dikuatkan dengan surat edaran Walikota Cirebon Nomor 443/SE-105-PEM tentang perpanjangan PPKN level 2,” ujar Kapolres yang juga Mantan kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Ditempat yang sama Kasat Lantas Cirebon Kota menjelasakan, cek point akan dilakukan dari Hari Jumat sampai Minggu.
“Pengecekan kartu vaksin hanya dilakukan selama weekend atau dari Jumat hingga minggu di jam-jam tertentu. Untuk saat ini kita lakukan hari Jumat pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 wib dan hari Sabtu pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 13.00 WIB,” jelas AKP Triyono Raharja, alumni Akpol 2013
“Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang akan memasuki Kota Cirebon silakan Anda melaksanakan vaksin. Minimal dosis 1, supaya perjalanan anda tidak terganggu dan anda pun juga turut serta membantu program pemerintah dalam rangka menghambat penyebaran virus covid 19,” pungkas IPTU Ngatidja, Kasi Humas Polres cirebon Kota. (Robi/CIBA).