CIREBONBAGUS.Id – Polres Cirebon berhasil menangkap dua dari lima pelaku penganiayaan terhadap Didi Suwandi (22),warga Blok Manis RT 02 RW 01, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP K. Gumilar menyebutkan pelaku AA dan MA masing -masing ditangkap di Jakarta dan Tegal, Jawa Tengah. Saat akan ditangkap keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas Satreskrim Polres Cirebon terpaksa menembak kakinya.
“Kami mengejar pelaku hingga ke Jakarta dan Tegal. Kedua pelaku  sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap terhadap anggota (Satreskrim) sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya,” kata AKBP Suhermanto saat press release di Mapolres Cirebon, Jumat (27/4).
Kapolres Cirebon menambahkan salah satu pelaku AA tidak jarang melakukan aksinya dengan aksi kekerasan. Pelaku berinisial AA warga Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Cirebon merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
” Pelaku AA ini merupakan residivis kasus curanmor,” kata AKBP Suhermanto.
Sementara tig pelaku lainnya, M (20), S (26) dan S (30), kini masih dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya lima pelaku ini menganiaya Didi Suwandi di salah satu rumah warga di Desa Kendal, Desa Astanajapura, Cirebon pada 8 April 2018 lalu. Akibatnya, korban menderita luka dibagian perut akibat sayatan celurit pelaku serta luka dibagian kepala akibat dipukul dengan batu. (CB01)