CirebonBagus.Id– Akibat tidak laik jalan, sebuah bus dilarang melanjutkan perjalanan mengantarkan pemudik dari Terminal Harjamukti. Bus tersebut tidak memiliki speedometer, sabuk pengaman dan rem tangan.
Hal ini terungkap pada inspeksi mendadak (Sidak) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Perhubungan, Sugihardjo ke terminal Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (30/6). Bus itu pun langsung dilarang untuk keluar dari areal terminal. Sedangkan penumpang yang sudah memenuhi bus pun dipindahkan ke bus lainnya.
“Saya tadi melarang bus tersebut karena melanggar dan mengancam keselamatan penumpang,” ungkap Sugihardjo.
Dijelaskan Sugihardjo, mulai tahun ini pemeriksaan armada untuk mudik, baik pesawat, kapal, bus hingga kereta api tidak dilakukan secara sampling atau random lagi. “Tapi seluruh armada yang digunakan untuk mudik kita periksa sejak 6 hingga 24 Juni lalu,” katanya.
Dari semua armada yang diperiksa, kondisi memprihatinkan terjadi pada armada bus. Dari total bus antar kota antar provinsi (AKAP) sebanyak 14 ribu yang sudah diperiksa sebanyak 10.500. Dari jumlah tersebut sebanyak 50 persennya tidak laik jalan atau memiliki banyak catatan. “Bus-bus tersebut tidak memiliki 5 hal,” kata Sugihardjo. Diantaranya ban tidak boleh aus, ban vulkanisir tidak boleh di depan, kaca depan tidak boleh retak apalagi pecah, speedometer harus berfungsi, rem tangan yang juga harus berfungsi serta adanya sabuk pengaman.
Karena 50 persen yang tidak laik, Menteri Perhubungan dengan Dirjen Perhubungan Darat pun sudah melakukan pertemuan dengan seluruh perusahaan bus. “Mereka pun sudah komitmen untuk memperbaikinya,” kata Sugihardjo. (CB01)