CIREBON, (cirebonbagus.id).- Komunitas Pecinta Kucing Cirebon (KPKC) melakukan pendampingan hukum atas kasus penganiyaan terhadap hewan peliharaan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Mereka mengadvokasi kasus dugaan penembakan terhadap kucing milik salah seorang warga di Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, ke Polsek setempat.
Kasus tersebut kini tengah ditangani jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciwaringin guna mendalami perkara yang dinilai baru tersebut.
Humas KPKC, Ais Ahmad menyebutkan, pihaknya akan mengawal tuntas atas kasus penganiyaan terhadap hewan yang tengah ditangani.
Lantaran, kata dia, bagi siapapun yang melakukan perbuatan yang dilakukan yakni menganiaya hewan bisa berujung pada pidana.
“Dalam kasus ini, jelas telah melanggar undang-undang pidana. Kami akan kawal terus kasus ini, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat karena menganiyaya hewan bisa dipidana,” kata Ais, kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Ais menjelaskan, atas kejadian dugaan penembakan kucing tersebut saat ini telah dilaporkan ke Polsek Ciwaringin. Kejadiannya berlangsung pada Minggu 16 Februari 2020 sekira pukul 11. 00 WIB. Kemudian kasus tersebut sudah dilaporkan pada hari Senin 17 Februari ke Polsek Ciwaringin untuk terus didalami siapa pelakunya.
“Kucing yang bersangkutan tersebut milik Ibu Ulfiyah, warga Blok Pesantren, Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin. Kucing tersebut diduga ditembak menggunakan senapan air oleh pelaku, di bagian mata kiri yang menyebabkan harus dioperasi karena mengalami kebutaan. Hal itu terbukti setelah dibawa ke dokter hewan bahwa kucing yang bersangkutan mengalami luka parah yang menyebabkan kebutaan,” katanya.
Dia menjelaskan, beruntung kucing milik korban kini masih dalam kondisi hidup. Namun masih dalam proses penyembuhan oleh dokter hewan.
Menurut laporan dari korban, kucing tersebut katanya ditembak oleh pelaku dan langsung menanyakan kepada yang bersangkutan.
“Alasanya sepele, kata pelaku kucing milik korban kerap memakan ayam ternak. Ini kan tidak logis, kucing rumahan masa makan daging, kecuali kucing liar baru bisa masuk akal. Makanya proses ini tentu harus bisa dituntaskan jangan sampai tidak ada tindak lanjutnya,” katanya.
Menurut Ais, tentunya proses tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena sebagai pembelajaran kepada semuanya. Karena bagi siapa saja yang menganiaya hewan peliharaan tentunya melanggar KUHP Pasal berlapis di antaranya pasal 302 tentang satwa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bahkan, masalah satwa dilindungi Undang-Undang Peternakan Nomor 18, Tahun 2009 Bab VI, Bagian ke 2 pasal 66 tentang kesejahteraan hewan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisan agar memproses kepada pelaku sesuai undang-undang berlaku. Agar tidak ada lagi kasus penyiksaan hewan. Intinya KPKC akan mengawal sampai tuntas,” kata Ais selaku pegiat pecinta hewan yang memiliki keanggotaan lebih dari 300 orang di wilyah Ciayumajakuning.
Sementara itu, Kapolsek Ciwaringin Iwan Gunawan membenarkan atas laporan penganiayaan terhadap hewan. Kasus tersebut tengah ditangani unit reskrim untuk didalami lebih lanjut.
“Iya ada laporan masuk dan masih kami dalami. Memang ini kasus baru terbilang baru, dan masih mengumpulkan barang bukti guna melengkapi kebutuhan proses penyelidikan lebih lanjut,” singkat Kapolsek. (CIBA-06)