CIREBON, (cirebonbagus.id).- Merasa tidak ada hasil HIMPPAS walk out saat Audiensi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, pada saat audiensi terkait persoalan revitalisasi pasar Jungjang.
Dari pantauan di lapangan saat audiensi berlangsung Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) meminta Pemerintah kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk kembali meninjau ulang atas perizinan yang diberikan kepada PT DUMIB.
Audiensi tersebut di hadiri Pemdes/Kuwu Desa Jungjang, Muspika Kecamatan Arjawinganun, dan PT DUMIB (Investor) difasilitasi Tim Task Force Kabupaten Cirebon. Yang berlangsung di Kantor DPMPTSP setempat, Kamis (19/8/2021).
Para pedagang (HIMPPAS) memilih walk out meninggalkan ruangan audiensi sebelum acara selesai. Mereka menilai, audiensi tersebut tidak menemui titik terang dan terkesan hanya berupa pemaparan secara normatif saja oleh pihak-pihak terkait.
“Karena mereka (para pedagang, red) tidak puas. Saat beraudiensi dengan beberapa pihak di kantor DPMPTSP. Pihak terkait hanya berbicara secara normatif,” jelas Kuasa Hukum HIMPPAS, Fery Ramadhan SH.
Karena menurut Fery, yang terjadi di lapangan ada ketidak sesuaian IMB dengan pelaksanaan pembangunan pasar. Yakni dalam pembangunan pasar darurat. Alasannya, lantaran pasar darurat tidak perlu adanya IMB, karena sifat kedaruratannya.
“Kami berpendapat lain, sifat kedaruratanya ini hanya subjektif, tidak diartikan secara objektif. Pasar Jungjang terbakar pada tahun 2015, seharusnya pasar darurat dibangun minimal 6 bulan atau 1 tahun setelah pasar tersebut terbakar, masih masuk akal disebut pasar darurat,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan hal tersebut kepada pemda. Khususnya SKPD yang berwenang mengeluarkan IMB. Pihaknya menilai pelaksanaan pembangunan pasar tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Sehingga perlu ditinjau ulang. “Ini hanya akal-akalan dari pihak PT Dumib saja, kami curiga ada sesuatu yang ditutup tutupi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Penyuluhan dan Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Ahmad Muzamil menjelaskan, IMB revitalisasi pasar Desa Jungjang telah dikeluarkan. “Kami sudah mengeluarkan IMB. Sesuai dengan dokumen pendukungnya. Tadi bahkan sudah ditunjukan baik dari DPKPP, Dishub. Tadi semua ditunjukan,” terangnya.
Namun, ketika dilapangan terjadi perubahan, kata dia, bukan IMB yang harus dirubah atau irevisi. Tapi, pengembanglah yang harus taat dengan aturan. “Karena, tidak semudah itu, merevisi IMB. Tapi kan, kenyataannya bangunan juga belum ada. Mau apa? Ya, bukan IMB yang harus direvisi. Tapi pengembang yang harus taat dengan aturan,” paparnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Jungjang, Sutrisno menjelaskan pihaknya mendatangkan pihak ketiga, untuk merevitalisasi pasar agar semua pedagang bisa masuk, sehingga sinergis. Namun, dipersoalkan terkait IMBnya. Saat audiensi para pedagang sudah mendengar pemaparan dari berbagai pihak, bahwa hal itu tidak masalah. “Sudah jelas, tidak masalah. Karena belum ada pembangunan,” ujarnya.
Kalaupun keberadaan pasar darurat tidak sesuai dengan siteplan, pihaknya meminta, agar semua menurunkan ego masing-masing. Duduk bersama mencari solusi. “Kalaupun harus dibongkar, ya hayu, kita bongkar. Tapi mereka bilang yang sudah, ya sudah. Karena situasional,” katanya.
Adapun terkait harga, Sutrisno menceritakan bahwa Hak Guna Pakai para pedagang sebenarnya sudah habis masanya. Maka dari itu, semua dikembalikan lagi ke pemerintah desa. Saat ada investor yang akan merevitalisasi, Pemdes mengimbau dalam menentukan harganya, agar investor jangan sampai seenaknya sendiri.
“Kami sudah intruksikan saat muncul harga sewa itu. Jangan seenaknya sendiri, pemdes sudah minta ada pengurangan harga,” kata dia.
Karena ketika hendak dibangun, pihaknya menginginkan ada kedamaian dalam prosesnya. Namun saat ingin mendengarkan aspirasi masyarakat, yang terjadi malah cekcok dan ribut. “Jadi kami juga bingung ini,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)