Sunday, 26 October 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Miliki Jutaan Petasan, SKR Terancam Hukuman Mati

31 December 2019
Reading Time: 1 min read
Polres Indramayu mengamankan beberapa pelaku kejahatan salah satunya SKR pemilik jutaan petasan.

Polres Indramayu mengamankan beberapa pelaku kejahatan salah satunya SKR pemilik jutaan petasan.

BACAJUGA

Kementerian PU Beri Pelatihan Konstruksi di Pesantren, Ratusan Santri Lirboyo Jadi Angkatan Pertama

KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf, Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan Imbas Anjlokan KA Purwojaya di Kedunggedeh

KAI Pastikan Seluruh Penumpang KA Purwojaya dalam Keadaan Selamat, Penanganan dan Perjalanan Lanjutan Telah Disiapkan

CIREBON (cirebonbagus)- Miliki dan siap mengedarkan jutaan petasan Seorang warga Desa/kecamatan Sukra Kab. Indramayu, SKR (69 tahun) terancam hukuman mati. Diduga SKR melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan
hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Tersangka diamankan petugas setelah memiliki Petasan korek 1.075.000 buah,
petasan Jurusan 2.300 buah,
Petasan renteng besar 20 buah dan Petasan renteng kecil 39 buah. Selain itu polisi berhasil mengamankan belerang 2 karung, Potasium 3 karung, Sulfur 1 karung dan
Timbangan 2 buah. Sedangkan tingkat Polsek se Polres Indramayu berhasil mengamankan 5.354.055 butir sehingga total secara keseluruhan 6.431.414 butir.
“Kami menduga tersangka telah melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal ini atas kepemilikan jutaan petasan dan akan menjual menjelang tahun baru 2020,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, SIK MSi didampingi Wakapolres, Kompol Nanang Suhendar saat jumpa pers, Senin (30/12/2019).
Suhermanto menambahkan ancaman Pasal 1 UU Darurat hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 (dua puluh) tahun. Tersangka diamankan bersama pembuat lainnya.
“Kami harapkan pengungkapan kasus ini dapat mengurangi jumlah petasan yang beredar. Harapan kami masyarakat jangan menggunakan petasan karena berbahaya tanpa pengawasan ahli,” kata Suhermanto.
Tersangka SKR mengaku menyesal sudah membuat jutaan petasan tersebut. Dia tidak mengindahkan peraturan untuk memproduksi barang yang mengandung bahan peledak.
“Pekerjaan ini sudah saya tekuni beberapa tahun. Hal ini untuk mengisi kekosongan waktu,” tandasnya. (CB03)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Kementerian PU Beri Pelatihan Konstruksi di Pesantren, Ratusan Santri Lirboyo Jadi Angkatan Pertama

25 October 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf, Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan Imbas Anjlokan KA Purwojaya di Kedunggedeh

25 October 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Pastikan Seluruh Penumpang KA Purwojaya dalam Keadaan Selamat, Penanganan dan Perjalanan Lanjutan Telah Disiapkan

25 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Lebih dari 4.500 Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Belajar Berpikir Kritis di Era AI

25 October 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf atas Keterlambatan Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Akibat Adanya Gangguan Perjalanan di Stasiun Kedunggedeh

25 October 2025
Berita Utama

KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Imbas Gangguan Perjalanan

25 October 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Biaya Tak Terduga Saat Pindahan Rumah yang Mungkin Terlupa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyongsong Capaian Pendidikan Berdampak: Transformasi Satu Tahun Kemendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Customer Gathering, Tingkatkan Utilisasi JMO dan MLT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Memenuhi Panggilan Pengadilan Cirebon, Kantor Pengelola Parkir Jagastru Alamatnya Tidak Ditemukan di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Kementerian PU Beri Pelatihan Konstruksi di Pesantren, Ratusan Santri Lirboyo Jadi Angkatan Pertama

25 October 2025

KAI Daop 1 Jakarta Mohon Maaf, Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan Imbas Anjlokan KA Purwojaya di Kedunggedeh

25 October 2025

KAI Pastikan Seluruh Penumpang KA Purwojaya dalam Keadaan Selamat, Penanganan dan Perjalanan Lanjutan Telah Disiapkan

25 October 2025

Lebih dari 4.500 Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Belajar Berpikir Kritis di Era AI

25 October 2025

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf atas Keterlambatan Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Akibat Adanya Gangguan Perjalanan di Stasiun Kedunggedeh

25 October 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist