CIREBON (cirebonbagus)- Miliki dan siap mengedarkan jutaan petasan Seorang warga Desa/kecamatan Sukra Kab. Indramayu, SKR (69 tahun) terancam hukuman mati. Diduga SKR melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan
hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Tersangka diamankan petugas setelah memiliki Petasan korek 1.075.000 buah,
petasan Jurusan 2.300 buah,
Petasan renteng besar 20 buah dan Petasan renteng kecil 39 buah. Selain itu polisi berhasil mengamankan belerang 2 karung, Potasium 3 karung, Sulfur 1 karung dan
Timbangan 2 buah. Sedangkan tingkat Polsek se Polres Indramayu berhasil mengamankan 5.354.055 butir sehingga total secara keseluruhan 6.431.414 butir.
“Kami menduga tersangka telah melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal ini atas kepemilikan jutaan petasan dan akan menjual menjelang tahun baru 2020,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, SIK MSi didampingi Wakapolres, Kompol Nanang Suhendar saat jumpa pers, Senin (30/12/2019).
Suhermanto menambahkan ancaman Pasal 1 UU Darurat hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 (dua puluh) tahun. Tersangka diamankan bersama pembuat lainnya.
“Kami harapkan pengungkapan kasus ini dapat mengurangi jumlah petasan yang beredar. Harapan kami masyarakat jangan menggunakan petasan karena berbahaya tanpa pengawasan ahli,” kata Suhermanto.
Tersangka SKR mengaku menyesal sudah membuat jutaan petasan tersebut. Dia tidak mengindahkan peraturan untuk memproduksi barang yang mengandung bahan peledak.
“Pekerjaan ini sudah saya tekuni beberapa tahun. Hal ini untuk mengisi kekosongan waktu,” tandasnya. (CB03)