Tuesday, 15 July 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Miliki Jutaan Petasan, SKR Terancam Hukuman Mati

31 December 2019
Reading Time: 1 min read
Polres Indramayu mengamankan beberapa pelaku kejahatan salah satunya SKR pemilik jutaan petasan.

Polres Indramayu mengamankan beberapa pelaku kejahatan salah satunya SKR pemilik jutaan petasan.

BACAJUGA

Belanja Bahan Bangunan Dapat Motor Listrik? Mitra10 Hadirkan Promo Hadiah Langsung Juli 2025!

Terima Aspirasi Pedagang, Wabup Syaefudin Tunda Revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu

Libur Sekolah Usai, KAI Divre III Palembang Layani 110 Ribu Penumpang

CIREBON (cirebonbagus)- Miliki dan siap mengedarkan jutaan petasan Seorang warga Desa/kecamatan Sukra Kab. Indramayu, SKR (69 tahun) terancam hukuman mati. Diduga SKR melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan
hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Tersangka diamankan petugas setelah memiliki Petasan korek 1.075.000 buah,
petasan Jurusan 2.300 buah,
Petasan renteng besar 20 buah dan Petasan renteng kecil 39 buah. Selain itu polisi berhasil mengamankan belerang 2 karung, Potasium 3 karung, Sulfur 1 karung dan
Timbangan 2 buah. Sedangkan tingkat Polsek se Polres Indramayu berhasil mengamankan 5.354.055 butir sehingga total secara keseluruhan 6.431.414 butir.
“Kami menduga tersangka telah melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal ini atas kepemilikan jutaan petasan dan akan menjual menjelang tahun baru 2020,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, SIK MSi didampingi Wakapolres, Kompol Nanang Suhendar saat jumpa pers, Senin (30/12/2019).
Suhermanto menambahkan ancaman Pasal 1 UU Darurat hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 (dua puluh) tahun. Tersangka diamankan bersama pembuat lainnya.
“Kami harapkan pengungkapan kasus ini dapat mengurangi jumlah petasan yang beredar. Harapan kami masyarakat jangan menggunakan petasan karena berbahaya tanpa pengawasan ahli,” kata Suhermanto.
Tersangka SKR mengaku menyesal sudah membuat jutaan petasan tersebut. Dia tidak mengindahkan peraturan untuk memproduksi barang yang mengandung bahan peledak.
“Pekerjaan ini sudah saya tekuni beberapa tahun. Hal ini untuk mengisi kekosongan waktu,” tandasnya. (CB03)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Belanja Bahan Bangunan Dapat Motor Listrik? Mitra10 Hadirkan Promo Hadiah Langsung Juli 2025!

15 July 2025
Berita Utama

Terima Aspirasi Pedagang, Wabup Syaefudin Tunda Revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu

15 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Libur Sekolah Usai, KAI Divre III Palembang Layani 110 Ribu Penumpang

15 July 2025
Nasional

Bupati Cirebon Copot Hilmy dari Jabatan Sekda, Ini Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Eselon II

15 July 2025
Berita Utama

bank bjb Dukung PPPK Kota Bekasi Lebih Siap Finansial di Masa Tua dengan bjb siap

15 July 2025
Ekonomi & Bisnis

Voices of Tomorrow: Program Pelatihan Jurnalistik Internasional untuk Jurnalis Muda Indonesia

15 July 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mobil CRV Raib Digondol Pencuri, Modusnya Pelaku Minta Test Drive Tabrak ke Trotoar Lalu Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 7 Kota Cirebon Sambut Hangat Siswa Baru Peserta MPLS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim DPRD Kota Cirebon Raih Juara Kategori Bergengsi, Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah Ramaikan Turnamen Esport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBI Wilayah Cirebon Dikukuhkan, Bro Roxy Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Belanja Bahan Bangunan Dapat Motor Listrik? Mitra10 Hadirkan Promo Hadiah Langsung Juli 2025!

15 July 2025

Terima Aspirasi Pedagang, Wabup Syaefudin Tunda Revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu

15 July 2025

Libur Sekolah Usai, KAI Divre III Palembang Layani 110 Ribu Penumpang

15 July 2025

Bupati Cirebon Copot Hilmy dari Jabatan Sekda, Ini Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Eselon II

15 July 2025

bank bjb Dukung PPPK Kota Bekasi Lebih Siap Finansial di Masa Tua dengan bjb siap

15 July 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist