CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pimpinan Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang diusulkan DPR.
“Sesungguhnya TAP MPRS No. 25 tahun 1965 belum dicabut. Pemerintah
melarang semua hal yang berbau komunisme. Oleh karena itu, jajaran pimpinan pusat dan daerah Pemuda Pancasila menyatakan sikap menolak RUU HIP,” tegas Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon, R. Suma melalui Sekretaris Umum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon, Ade Mulyono, dalam keterangan resminya, Minggu (21/06/2020).

Ade mengatakan, Pancasila yang selama terbukti menjadi alat pemersatu
bangsa tidak perlu diutak-atik lagi karena berpotensi melahirkan kembali
ajaran komunisme.
Oleh karena itu, lanjut Ade, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR-RI untuk
mencabut segera RUU HIP yang saat ini masuk dalam pembahasan di DPR-RI.
“Pemerintah dan DPR-RI diharap cabut RUU tersebut, Lebih baik selesaikan
segala permasalahan bangsa yang lebih urgen seperti pandemi Covid-19 yang saat ini perlu perhatian dari semua eleman bangsa,” ucapnya.
Menurut Ade, pengajuan RUU HIP tersebut diduga ditunggangi oleh sejumlah pihak yang berkepentingan dan kelompok yang akan mendegradasi
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Ade menambahkan, pihaknya
mendesak presiden untuk lebih konsisten dan berhati-hati dalam menjaga
dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam segala kebijakan
sehingga terhindar dari pengaruh paham komunisme dalam kehidupan
bernegara dan berbangsa.
“Kami sudah membuat pernyataan dan desakan soal penolakan RUU-HIP. Kami
juga mengimbau warga agar waspada dan menolak sekelompok orang yang
ingin membangkitkan kembali ideologi komunisme di Indonesia.
Bagi kami keluarga besar Pemuda Pancasila tolak RUU-HIP. Pancasila sudah final dan jangan diutak-atik lagi,” tegas Ade Mulyono.(Rilis/CIBA)