CIREBON, (Cirebonbagus.id).- Ratusan warga mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai ugal-ugalan.
Kenaikan PBB terlalu besar hingga mencapai angka 1000 persen atau minimal lima kali lipat.
Pemkot Cirebon pun merespons rasa keberatan warga dengan janjinya untuk meninjau ulang.
Protes kenaikan PBB di Kota Cirebon disampaikan warga saat rapat dengar pendapat pimpinan, Badan Anggaran, Ketua Komisi II Kota Cirebon dengan TAPD Kota Cirebon dan Pelangi Bakti terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2024 di ruang rapat DPRD Kota Cirebon.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat terutama keberatan dengan aturan tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kenaikan PBB tahun ini dianggap tidak masuk akal karena terdapat kenaikan hingga sekitar 1000 persen dari tahun sebelumnya.
Salah seorang perwakilan masyarakat yang keberatan dengan kenaikan PBB 2024 di Kota Cirebon, Sunyoto, merasa Pemkot Cirebon telah melakukan langkah yang blunder sebab menetapkan PBB menggunakan NJOP.
Masyarakat yang hadir bahkan mengeluarkan petisi untuk menolak keputusan wali kota Cirebon terkait kenaikan pajak.
Menurutnya, NJOP yang diambil dari harga jual berdasarkan nilai pasar.
“Padahal, aset-aset di Kota Cirebon bukan barang dagangan yang sedang dipasarkan,” ungkap Sunyoto.
“Kita tidak menuntut kalau aturannya tidak ugal-ugalan,” ujarnya.
Wajib Pajak di Kota Cirebon lainnya, Surya Pranata (80) dalam kesempatan itu mengungkapkan, tagihan PBB miliknya tahun ini naik hampir 1.000 persen.
“Tahun lalu masih sekitar Rp 6 juta, tapi tahun ini sampai sekitar Rp 64 juta,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda Kota Cirebon, Arif Kurniawan menjelaskan, kenaikan NJOP diputuskan dalam Keputusan Wali kota (Kepwal) berdasarkan data tahun sebelumnya.
Menanggapi keluhan warga, dia berjanji akan membahasnya bersama Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dan meninjau ulang kepwal tersebut.
Perubahan kebijakan yang telah dikeluarkan itu sendiri, lanjutnya,akan berdampak cukup banyak pada struktur APBD.
“Kita akan melihat lagi, apakah perubahan akan berdampak pada struktur APBD yang telah ditetapkan,” tutur Arif.
Namun begitu, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Kota Cirebon itu memastikan, kepwal dapat diubah.
Hanya saja, perlu diamati kembali agar dampaknya tidak terlalu besar.
“Kita memahami ada kelompok masyarakat yang kenaikannya drastis,” cetus Arif lagi.
Sementara itu, H Karso selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon yang hadir dalam rapat tersebut, memberikan pandangannya.
Pemerintah Kota Cirebon harus memperhatikan apa yang menjadi keinginan masyarakatnya.
“Saya berharap pimpinan nanti kita akan membedakan antara badan Perencana dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang khusus untuk membahas masalah ini (kenaikan tarif pajak),” ucap H Karso.
Jika memungkinkan, menurut H Karso, kenaikan tarif pajak harus dievaluasi oleh DPRD dan Pemkot Cirebon agar tidak memberatkan warga.
“Kemudian dua lembaga ini bersepakat karena memang APBD ditetapkan bersama antara eksekutif dari legislatif,” katanya. (Arif/CIBA)