CIREBON, (cirebonbagus.id).- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa
keuangan saat ini masih tetap stabil dan terus bertumbuh. Hal tersebut tercermin dari semakin meningkatnya fungsi
intermediasi baik di sektor perbankan maupun di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
serta bertambahnya dana investor di pasar modal.
Kinerja sektor keuangan yang terjaga
dengan baik ini sejalan dengan fungsi pengawasan yang terus dilakukan OJK serta relatif
terkendalinya pandemi Covid-19 sehingga mobilitas meningkat yang berdampak pada
perbaikan aktivitas perekonomian.
Pada tingkat regional, indikator sektor jasa keuangan di Wilayah 3 Cirebon yang meliputi
Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan
Kabupaten Kuningan menunjukan angka positif pada seluruh sektor yang meliputi
Perbankan, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Pasar Modal.
Perbankan
Data per Oktober 2021 dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit bank umum
konvensional di Ciayumajakuning menunjukkan tren positif secara year on year (yoy)
masing-masing tumbuh sebesar 3,82% (menjadi Rp36,23 triliun) dan 9,51% (menjadi
Rp41,40 triliun).
Pada bank umum syariah & unit usaha syariah, tren positif juga terjadi ditunjukkan
dengan meningkatnya DPK menjadi Rp2,86 triliun (9,48% yoy) dan penyaluran
pembiayaan sebesar Rp2,76 triliun (11,52% yoy).
Peningkatan kredit dan pembiayaan pada bank umum di tengah pandemi Covid-19
dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, terlihat dari level kredit
bermasalah yang terjaga di level 2,41% (konvensional) dan 2,73% (syariah). Hal ini
menggambarkan bahwa perbankan tetap berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi
karena dengan adanya penambahan modal usaha/pembiayaan konsumtif maka dapat
menjadi salah satu faktor penggerak ekonomi di tengah masyarakat.
” OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa
keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta
para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum
akselerasi pemulihan ekonomi nasional” ungkap Kepala OJK Cirebon M. Fredly Nasution, Selasa (28/11/2021).
Sedangkan, terkait masih banyaknya pertanyaan masyarakat seputar pinjaman online ilegal, sejak
tahun 2018 OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup dan memblokir
3.631 perusahaan pinjaman online tanpa izin.
Terhadap hal ini, OJK mengimbau kepada
masyarakat yang bermaksud memanfaatkan pinjaman online agar melakukan pinjam pada perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK agar memiliki mekanisme
perlindungan konsumen yang jelas (cek melalui www.ojk.go.id / kontak OJK 157/
whatsapp 081-157-157-157). Swlain itu, ketaika akan melakukan pinjam disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Selanjutnya seger lunasi cicilan tepat waktu dan hindari gali lubang tutup lubang, serta mengetahui denda dan bunga sebelum meminjam.
Sebagai upaya preventif, Satgas Waspada Investasi Cirebon telah menyebar banner yang
ditujukan kepada 40 kecamatan di kabupaten Cirebon. Banner berisi informasi mengenai
pinjaman online illegal dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
Diharapkan banner ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dalam
melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online.
Terkait permasalahan investasi ilegal yaitu PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang
banyak memakan korban masyarakat di wilayah Ciayumajakuning, telah dilakukan
pertemuan anggota Satgas Waspada Investasi Cirebon. Informasi terkini yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yaitu akan dilakukan pelelangan terhadap aset PT CSI berupa tanah dan bangunan maupun benda bergerak. (Robi/CIBA)