CIREBON, (cirebonbagus.id).- Setelah rapat paripurna “Pemilihan dan Penetapan Calon Terpilih Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024”, di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Rabu (2/12/2020) diskors selama 15 menit, rapat dilanjut dan pemilihan dilakukan secara voting.
Proses pemilihan pun dipimpin langsung Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Cirebon, H Mustofa. “Untuk tata cara dan aturan pemilihan, akan dibacakan oleh Wakil Ketua Panlih, Mukhlisin Nalahudin,” kata Mustofa.
Setelah Mukhlisin membacakan tata cara dan aturan Pemilihan Wabup Cirebon ini, kemudian dilanjut dengan memeriksa alat kelengkapan dan kotak suara oleh Panlih Wabup Cirebon.
Setelah dinyatakan lengkap dan sempurna, tiga orang saksi dari Faksi PDI Perjuangan yakni Aan Setiawan, Syahril Romadhoni, dan menempati Carila.
“Selanjutnya, kepada Abdurohman dipersilakan untuk memeriksa bilik suara,” kata Mustofa.
Kemudian anggota Panlih Wabup Cirebon lainnya, Nana Kencanawati mengambil surat suara dan menyebutkan nama-nama anggota dewan yang menjadi pemilih satu persatu untuk menerima surat suara dan masuk ke bilik suara melakukan pencoblosan.(Pendi/CIBA-05)